PBI Jamsostek: Tanggung Jawab Negara yang Tak Boleh Ditunda

Oleh :Arief Supriyono

Perlindungan bagi pekerja miskin dan tidak mampu bukan sekadar bantuan sesaat, melainkan jaminan rasa aman ketika mereka bekerja dan kepastian keluarganya terlindungi saat risiko datang.

BPJS Watch bersama pemerhati jaminan sosial menegaskan perlunya percepatan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jamsostek agar pekerja rentan memperoleh perlindungan sosial ketenagakerjaan. Tahap awal diharapkan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan perluasan ke Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai bekal masa depan.

Momentum APBN 2027 menjadi krusial. Selama ini, skema PBI baru berjalan optimal di sisi kesehatan melalui BPJS Kesehatan. Padahal, pekerja informal yang mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia kerap tidak mendapat perlindungan memadai.

Amanat konstitusi jelas: Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menegaskan hak atas pekerjaan dan penghidupan layak, Pasal 28H ayat (3) menjamin hak atas jaminan sosial, dan Pasal 34 ayat (2) mengamanatkan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat. UU SJSN dan UU BPJS memperkuat mandat tersebut.

Karena itu, pemerintah tidak boleh lagi menunda. Regulasi turunan harus segera dirampungkan, ruang fiskal dialokasikan, sinergi lintas lembaga diperkuat, dan teknologi digital dimanfaatkan untuk verifikasi data penerima manfaat. Setelah perlindungan dasar JKK dan JKM terpenuhi, cakupan harus diperluas hingga JHT.

Pekerja rentan adalah denyut ekonomi bangsa. Kehadiran PBI Jamsostek bukan sekadar program bantuan, melainkan wujud nyata tanggung jawab konstitusional negara. Sudah saatnya komitmen ini diwujudkan dalam kebijakan dan anggaran konkret, agar tidak ada lagi pekerja miskin yang menanggung risiko hidupnya sendirian.

Penulis merupakan Ketua BPJS Watch Jawa Timur, sekaligus pemerhati jaminan sosial nasional dan konsultan publik