GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sejumlah karyawan PT Kawasan Industri Gresik (KIG) menggelar demo di gedung dewan setempat, Senin (28/3/2022). Mereka sebelumnya telah berkirim surat ke DPRD Gresik untuk mengadukan nasibnya yang di-PHK (dipensiunkan) tanpa mendapatkan pesangon per 1 Februari 2022 pada Jumat (25/3/2022) lalu.
"Kami datang ke DPRD Gresik untuk memperjuangkan hak-hak tiga karyawan KIG yang bekerja selama puluhan tahun, namun dipensiunkan tanpa diberikan pesangon," kata koordinator aksi, Jamal.
Baca Juga: Tim Pemenangan Paslon Yani-Alif Siapkan Kuasa Hukum Hadapi Gugatan Pilkada Gresik di MK
Menurut dia, KIG tidak manusiawi lantaran mengeluarkan pekerja seperti mengusir binatang. Mereka yang dipensiunkan tanpa pesangon ialah Sakri Harianto, Suhaimin, dan Sumarmah.
Jamal menyebut ada sejumlah tuntutan yang diusung pendemo, seperti mendesak KIG agar memenuhi hak normatif karyawan selama bekerja di PT KIG yang tak ada solusi, mengecam tindakan KIG karena 10 tahun karyawati bekerja tak punya hak cuti, dan menuntut pihak PT Kartika Panca Jaya (KPJ) agar memenuhi hak-hak pekerja.
"Karyawan KIG walaupun sakit dan ada surat keterangan dari dokter, gaji tetap dipotong," ujarnya.
Baca Juga: Bantu Padamkan Kebakaran Smelter, Presdir Freeport Indonesia Apresiasi Damkar Gresik dan Surabaya
Jamal mengaku kesal dengan manajemen KIG yang mem-PHK tiga karyawannya tanpa memberikan pesangon di masa pandemi Covid-19. Ia mengungkapkan, salah satu karyawan KIG yang di-PHK merupakan istrinya, Sumarmah.
"Istri saya salah satu karyawan yang dipensiunkan itu. Sudah bekerja 10 tahun. Awalnya di cleaning cervice, lalu dipindah ke penyapu jalan. Saya adukan persoalan ini ke DPRD agar panggil pihak KIG. Saya percaya DPRD," paparnya.
Para pendemo kemudian ditemui Ketua DPRD Gresik, Much Abdul Qodir, dan berlanjut di rung kerja Ketua DPRD Gresik. Surat yang disampaikan mereka baru diterima hari ini.
Baca Juga: Tambah PADes dengan Bangun Kolam Renang, Pemdes Golokan Diapresiasi Kecamatan Sidayu Gresik
"Hari ini saya baru terima surat. Saya merespon baik. Untuk itu, segera saya minta Komisi IV (bidang perburuhan) menindaklanjutinya. Komisi IV akan mengagendakan untuk panggil pihak KIG," kata Qodir.
Menurut dia, kasus yang dialami tiga karyawan KIG ialah bentuk dari lemahnya pengawasan yang menjadi wewenang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur (Jatim). Qodir menduga, kasus serupa masih banyak terjadi di Kabupaten Gresik.
"Semua harus dilindungi, baik itu buruh, karyawan tetap atau kontrak, pekerja lewat outsourcing atau lainnya. Hak-hak mereka harus diberikan susuai dengan ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan," pungkasnya. (hud/mar)
Baca Juga: Kabel Utilitas Masih Semrawut Meski Ada Perda di Gresik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News