"Almarhum beberapa hari lalu kecelakaan saat bekerja. Kalau kata keterangan rekan-rekannya, jatuh terpeleset dan kepalanya membentur batu hingga berdarah," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jember Edy Suryono saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/5/2020).
Edy menjelaskan, sesaat setelah kecelakaan itu, korban pun sempat mendapat pertolongan di Klinik Wuluhan. "Tetapi kemudian meninggal di perjalanan, saat akan dirujuk ke RSD Balung," katanya.
Namun masih beruntung, kata Edy, oleh perusahaan tempatnya bekerja, di Perum Perhutani KPH Jember, korban diikutkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga saat meninggal, ahli waris mendapatkan hak-haknya dari korban yang meninggal itu.
Diketahui, ahli waris korban berhak mendapatkan santunan kematian sebesar Rp 183.559.024. Dengan rincian santunan sejumlah 48 kali gaji, santunan berkala yang dibayar sekaligus sebesar Rp 12 Juta, dan biaya pemakaman Rp 10 juta.










