PACITAN, BANGSAONLINE.com - Satu pasien positif Covid-19 asal klaster Temboro Magetan, dimungkinkan akan dipindah ke ruang isolasi RSUD dr. Darsono Pacitan, Jumat (8/5/2020).
Jubir Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemkab Pacitan, Rachmad Dwiyanto mengatakan, teknis sepenuhnya ada di Dinkes serta rumah sakit, terkait pemindahan satu pasien Covid-19 asal klaster Temboro yang baru diumumkan Bupati Indartato, Kamis (7/5/2020) malam.
Baca Juga: Pacitan Jadi Salah Satu Wilayah Lengkap Sinergi Sertifikasi
"Teknisnya ada di Dinkes dan rumah sakit, kalau soal pemindahan satu pasien positif Covid-19," ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Pacitan, Trihadi Hendra Purwaka mengatakan bahwa sebagaimana dengan protap kesehatan penanganan Covid-19, pasien yang dinyatakan positif Covid-19 tidak harus dilakukan karantina atau isolasi di rumah sakit.
"Karena yang paling mendasar, kita akan memberikan edukasi kepada pasien dan pihak keluarga. Sebab, usia pasien masih sangat belia dan kondisinya sehat tidak mengalami gejala sakit apa pun," tegasnya.
Baca Juga: Info BMKG: Selasa Dini Hari ini, Trenggalek Diguncang Gempa Magnitudo 5,4
Menurutnya, bukan suatu keharusan bagi pasien tersebut untuk dilakukan pemindahan ke ruang isolasi rumah sakit. "Kalaupun tetap tinggal di wisma atlet, juga tidak ada masalah. Soal perawatan akan disamakan sesuai standar perawatan terhadap pasien positif Covid-19 yang ada di rumah sakit," pungkasnya. (yun/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News