Tinjau Pencairan BLT di Tiga Desa, Wabup Madiun Minta Warga Jujur

Tinjau Pencairan BLT di Tiga Desa, Wabup Madiun Minta Warga Jujur Warga sedang antre menerima BLT.

MADIUN, BANGSAONLINE.com - Wakil Bupati (Wabup) Madiun Hari Wuryanto meminta warganya untuk jujur sehingga tidak ada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dobel bantuan.

"Kita sampaikan bahwa dana ini untuk kebutuhan pokok dan kita minta kejujuran dari seluruh KPM. Kita tidak ingin ada yang menerima dobel. Jika menerima dobel harus ikhlas diberikan kepada keluarga yang lainnya," pintanya saat meninjau pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) di 3 desa yakni Desa Purworejo, Babadan Lor, dan Kajang, Rabu (13/5).

Baca Juga: Kabupaten Madiun Raih Internasional Seoul Smart City Award, Berkat KPBU

Wabup yang biasa disapa Mas Hari ini juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap menerapkan protokol Covid-19 dengan cara menjaga jarak, memakai masker, dan melarang pergi warganya jika tidak ada kepentingan yang mendesak.

Ia menambahkan, pencairan BLT yang bersumber dari DD juga memenuhi instruksi dari presiden untuk menyegerakan meringankan beban masyarakat yang terdampak Covid-19.

"Hari ini kita memenuhi instruksi dari Presiden untuk menyegerakan memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 ini," tambahnya.

Baca Juga: Di Pertemuan dengan Insan Pers, Pemkab Madiun Ajak Sinergi Kesejukkan Masa Pilkada 2024

Sementara itu, Koordinator Tenaga Ahli PMD Kabupaten Madiun Achlis Udin menjelaskan, bantuan BLT yang disalurkan di Kabupaten Madiun bisa mengalami perubahan jika diketahui ada yang dobel penerima. 

"Bantuan tahap awal ini kita rencanakan sampai tanggal 19 Mei dan sudah akan cair dan diterima KPM di 198 desa dengan besar bantuan sebanyak Rp 10.837.200. Data itu bisa berubah jika diketahui ada yang menerima dobel anggaran misal dengan PKH atau bansos lain dari Kemensos," jelas Achlis.

Sementara itu, pencairan Madiun yang baru dilaksanakan bukan berarti secara progres terlambat tapi merupakan bentuk kehati-hatian serta sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Masyarakat Kabupaten Madiun Antusias Sambut Pataka Jer Basuki Mawa Beya

"Pencairan BLT kita tidak terlambat tetapi kita sesuai prosedur dan tahapan yang harus melakukan Musdes khusus perubahan RKP dan APB desa. Hal itu harus dilakukan. Untuk KPM juga dilakukan lagi verifikasi faktual oleh relawan sehingga kita sesuai perundangan yang berlaku. Jadi kita tidak terlambat," tandasnya. (hen/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO