Keadaan TPA Kaliabu, Kabupaten Madiun.
MADIUN, BANGSAONLINE.com - Pemkab Madiun melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) resmi melarang pelaku usaha membuang sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Kaliabu. Kebijakan ini diambil karena kapasitas lahan semakin terbatas dan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Kepala DLH Kabupaten Madiun, Muhamad Zahrowi, menyampaikan hal tersebut dalam acara penandatanganan kerja sama antara PT Palawi Risorsis dengan TPS 3R Klitik Maju Asri di ruang Rapat Adipura DLH pada Selasa (28/4/2026). Ia mengapresiasi langkah PT Palawi sebagai pelaku usaha pertama yang menjalin kerja sama dengan TPS 3R di wilayah setempat.
BACA JUGA:
- Fokus Cegah Korupsi dan Konflik Kepentingan, Pemkab Madiun Gelar Seminar PBJ Berintegritas
- Jelang Natal 2025, Bupati Madiun Tinjau Gereja dan Pos Pengamanan
- Dorong Minat Belajar Matematika Anak, Dispendikbud Kabupaten Madiun Terapkan Metode Gasing
- Bupati Madiun Gelar Sepesma Lagi, Warga Bisa Kenalkan Produk UMKM hingga Urus Kependudukan Gratis
"Saya sangat mengapresiasi PT Palawi yang telah bekerjasama dengan TPS 3R Klitik Maju Asri. Ini merupakan pioner dari pelaku usaha, semoga ke depannya bisa mendorong para pelaku usaha yang lainnya," ujarnya.
Zahrowi berharap, kerja sama tersebut dapat mendorong pelaku usaha menjadi “orang tua asuh” bagi pengolah sampah, sehingga persoalan sampah tidak lagi bergantung pada TPA.
"Perlakuan sampah yang masuk TPA akan selektif, karena kondisi eksisting di TPA Kaliabu sudah hampir jenuh atau mendekati darurat," tuturnya.
Dengan kebijakan ini, TPA Kaliabu hanya akan menerima sampah residu atau sampah yang tidak bisa diolah kembali. (dro/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




