TUBAN, BANGSAONLINE.com - Ratusan pekerja PT Industri Kemasan Semen Gresik (IKSG) di Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban melakukan aksi mogok kerja, Senin (18/5/2020).
Para buruh itu, menuntut keadilan terhadap saudara mereka sesama pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan.
Baca Juga: Satreskrim Polres Tuban Tangkap Pelaku Pencurian Iphone, Ternyata Masih di Bawah Umur
Pantauan BANGSAONLINE.com, ratusan pekerja itu keluar dari tempat mereka bekerja secara serentak dan menunggu di pelataran perusahaan, meski jam operasional perusahaan masih berlangsung.
Mereka, bergerombol di area perusahaan sambil menunggu keputusan yang akan diambil perusahaan. Rencananya, aksi mereka akan berlangsung sampai perusahaan mengabulkan seluruh tuntutan para pekerja.
"Perusahaan melakukan PHK pada sekitar 80 pekerja secara sepihak," ujar Koordinator Aksi, Agus Siswoto kepada BANGSAONLINE.com.
Baca Juga: PT TPPI Tuban Ajak Masyarakat Bebersih Pantai dan Bagikan 1.000 Bibit Pohon
Agus mengatakan, pemutusan kerja yang menyasar 80 pekerja itu dilakukan perusahaan secara sepihak dengan alasan adanya pandemi Covid-19. Namun, semua alat produksi masih bisa bekerja dengan lancar tanpa ada kendala apa pun, sehingga mereka menganggap alasan yang dikemukakan perusahaan itu terkesan mengada-ada.
"Yang paling banyak terkena dampak PHK ini, dari PT Truba sebanyak 56 pekerja, dan PT Fufa 26 pekerja. Mereka rata-rata sudah bekerja selama 25 tahun," ujarnya.
Sebelumnya, para pekerja sudah berupaya melaksanakan pertemuan dengan pihak manajemen untuk memperjuangkan nasib puluhan rekan mereka. Namun, pertemuan dua pihak yang berseteru itu tidak membuahkan hasil seperti yang diharapkan. Perusahaan, tetap teguh dengan keputusannya untuk melakukan PHK.
Baca Juga: Satreskrim Polres Tuban Amankan Belasan Anggota Gangster
"Dalam pertemuan itu, tidak menemukan titik temu, perusahaan tetap kukuh dengan kebijakannya, sehingga kami melakukan mogok kerja," imbuhnya.
Menurutnya, para pekerja akan terus melakukan aksi mogok kerja sampai tuntutan mereka bisa dipenuhi oleh perusahaan. Para buruh itu, meminta itikad baik dari perusahaan terkait permasalahan tersebut. Minimal, perusahaan memprioritaskan para pekerja lama yang rata-rata sudah bekerja selama 25 tahun lebih.
"Saya minta kepada manajemen untuk tidak melakukan PHK. Kalau itu tidak bisa, minimal mengutamakan para pekerja yang sudah bekerja selama 25 tahun," tutupnya.
Baca Juga: Keluarga Korban Laka Tambang di Tuban Tak Menuntut dan Terima Santunan
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada satu pun perwakilan perusahaan untuk memberikan keterangan resmi terkait aksi mogok karyawan tersebut dengan alasan masih dilakukan rapat koordinasi internal. (gun/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News