PSBB Jilid 2, Pemkot Surabaya Terus Awasi Pusat Perbelanjaan

PSBB Jilid 2, Pemkot Surabaya Terus Awasi Pusat Perbelanjaan Para personel Satpol PP dan BPB Linmas Kota Surabaya rutin keliling ke mal-mal sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid 1 hingga jilid 2 diberlakukan. foto: ist,

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemkot terus berusaha memantau dan mengawasi pusat perbelanjaan di Kota . Bahkan, personel Satpol PP dan BPB Linmas Kota rutin keliling ke mal-mal sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid 1 hingga jilid 2 diberlakukan.

Pengawasan tersebut juga terus dilakukan menjelang Lebaran 2020 ini. Hal itu terus dilakukan demi memastikan protokol kesehatan terus dilakukan dan semuanya patuh pada Perwali Nomor 16 Tahun 2020.

Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas

Kepala Satpol PP Kota Irvan Widyanto memastikan, pihaknya terus keliling ke mal-mal untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan tersebut. Terlebih lagi sudah mendekati lebaran idul fitri, sehingga dia mengaku sudah menerjunkan tim khusus untuk keliling ke mal-mal itu.

“Kami selalu mengingatkan pemilik toko untuk selalu melaksanakan protokol kesehatan. Bahkan, kami juga mengingatkan para pengunjung untuk selalu pakai masker, jaga jarak, dan tidak berkerumun,” tegas Irvan, Selasa (19/5).

Menurut Irvan, secara masif Selasa kemarin personel Satpol PP disebar ke berbagai mal sejak pagi. Patroli Tim Pakai Masker dan Jaga Jarak itu dimulai dari Tunjungan Plaza, kemudian Grand City, Pakuwon Super Mall, Delta Plaza , BG Junction di Jl. Bubutan, dan beberapa mal lainnya.

Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah

“Setiap mal itu berbeda-beda penanganannya, tapi intinya kami sosialisasi dan memberikan imbauan kepada pengelola dan pengunjung mal terkait pelaksanaan PSBB jilid 2 di Kota ,” ujarnya.

Irvan memastikan, jika protokol kesehatan itu diabaikan pengelola mal maupun pengunjung mal, maka sanksi bisa saja dilakukan. Misalnya, untuk warga yang tetap bandel tak memperhatikan imbauan serta protokol kesehatan, bisa saja disita KTP-nya oleh aparat penegak Perda, dan selanjutnya dilakukan proses lebih lanjutan.

Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya

Sementara untuk pengelola mal, bisa diberikan peringatan tertulis atau tahapan terburuknya bisa rekomendasi untuk pencabutan izin. Ia memastikan bahwa pengawasan ini akan terus dilakukan supaya Perwali nomor 15 tahun 2020 benar-benar diterapkan secara maksimal.

“Jadi, kami mohon pihak pengelola mal dan pengunjung untuk selalu menjaga dan menerapkan protokol kesehatan ini. Sebab, pemerintah tidak bisa bergerak sendiri, harus ada dukungan dari semua pihak untuk bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini,” pungkasnya. (ian/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO