BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan takbir keliling serta open house dalam menyambut Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah.
Hal ini, disampaikannya melalui SE (Surat Edaran) Bupati Bangkalan tertanggal 22 Mei 2020. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa, masyarakat diimbau untuk melakukan takbir secara virtual, tidak diperbolehkan untuk takbir keliling.
Baca Juga: Pemkab Bangkalan Komitmen Berantas Judol
"Karena saat ini, kita masih dalam suasana kejadian luar biasa nonalam pandemi Covid-19. Apalagi, Kabupaten Bangkalan saat ini berstatus zona merah. Jadi saya imbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang mengundang keramaian," jelas Bupati Bangkalan, Jumat (22/5/2020).
Selain itu, dalam SE tersebut juga melarang penyaluran zakat fitrah yang mengudndang kerumunan massa.
Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
Serta, melarang masyarakat untuk melakukan kegiatan open house yang tidak memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
"Bagi mereka yang berstatus ODP dan PDP, saya perintahkan agar melaksanakan salat Idulfitri di kediamannya masing-masing," terangnya.
"Semoga dengan imbauan yang saya sampaikan ini, bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya, sehingga dengan langkah ini penyebaran Covid-19 di lingkungan Kabupaten Bangkalan bisa dikendalikan," pungkasnya. (ida/uzi/zar)
Baca Juga: Pj Bupati Bangkalan, Kadispora dan EO Ramai-Ramai Minta Maaf Atas Insiden Pembukaan POPDA Jatim
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News