SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Menteri Agama (Menag) RI, Fachrul Razi memastikan bahwa keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 H/2020 M dibatalkan. Hal ini dikatakannya melalui teleconference dengan awak media di Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Kebijakan tersebut, diambil karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Coronavirus Disease-19 (Covid-19) yang belum usai.
Baca Juga: Kakanwil Kemenag Jatim Tanam Pohon di Lamongan
Menag mengungkapkan, keputusan pembatalan tersebut sudah dipikirkan dan dipertimbangkan sebaik-baiknya dan telah dituangkan dalam surat keputusan menteri. Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M.
Menanggapi hal itu, Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Ahmad Zayadi menjelaskan bahwa sesuai KMA No 121 Tahun 2020, Kuota Haji Jawa Timur terdiri dari kuota tahun berjalan sebanyak 34.516 orang, prioritas lansia 353 orang, pembimbing KBIHU 47 orang, serta Petugas Haji Daerah (PHD) sebanyak 236 orang.
Terkait dengan jemaah haji yang telah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2020, Kakanwil menjelaskan bahwa akan menjadi jemaah haji tahun 2021 M/1442 H, atau tahun depan.
Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Bilang Begini saat Lantik 23 PPIH Embarkasi Surabaya
“Setoran Bipih yang sudah lunas akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan nilai manfaat yang didapatkan akan diberikan penuh oleh BPKH kepada jemaah,” terangnya.
Ia menambahkan, jemaah haji juga dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada kepala kantor Kemenag kabupaten/kota dengan menyertakan antara lain, bukti setoran lunas Bipih, bukti buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya, fotokopi KTP, dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
“Yang bisa ditarik itu biaya pelunasan haji, seperti tahun ini Bipih jemaah haji reguler sebesar Rp 37.577.602, Bipih PHD, dan KBIHU sebesar Rp 71.516.168, maka yang bisa ditarik untuk jemaah dikurangi 25 juta setoran awal. Namun, ada juga jemaah yang setoran awalnya 20 juta, tinggal mengurangi saja,” terangnya.
Baca Juga: Kanwil Kemenag Jatim Sayangkan Kasus Penganiayaan Santri di Kediri
Sehubungan dengan pembatalan ini, maka Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020 ini akan dijadikan dasar untuk proses-proses selanjutnya.
Kakanwil menjelaskan, per tanggal 2 Juni 2020, jumlah pendaftar haji di Jawa Timur sebanyak 950.151 orang dengan masa tunggu 28 tahun. (ian/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News