PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Dua orang warga, terpaksa dijebloskan ke dalam sel penjara. Mereka adalah Zainal Arifin (22) asal Kelurahan Sumber Wetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo dan Ilyas Royan Suro (27) warga Jalan Nanas Kelurahan Sumber Wetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.
“Keduanya mencuri burung milik korban yang bernama Moh. Totok warga Kelurahan Jrebeng Kulon, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo,” ujar Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Heri Sugiono, Senin (8/6/2020).
Baca Juga: Satreskrim Polres Probolinggo Kota Ringkus Pencuri dan 2 Penadah
Dia menjelaskan, kedua pelaku ditangkap polisi di tempat yang berbeda. Yakni, Zainal Arifin ditangkap saat berada di rumahnya, sedangkan Ilyas Royan Suro ditangkap saat bekerja sebagai cleaning service di Kantor Perijinan Kabupaten Probolinggo.
Di hadapan polisi, pelaku Ilyas Royan Suro mengaku, dirinya nekat mencuri burung itu karena terlilit utang di bank. Burung hasil curiannya itu, kemudian dijual kepada orang lain seharga Rp 1.700.000.
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," jelas Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota. (prb1/zar)
Baca Juga: Polisi Ringkus Pencuri dan Penadah HP di Kota Probolinggo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News