Mahfud MD: Pelarangan Komunisme Final, Pemerintah Menolak Pancasila Jadi Trisila dan Ekasila

Mahfud MD: Pelarangan Komunisme Final, Pemerintah Menolak Pancasila Jadi Trisila dan Ekasila Prof. Dr. Mahfud MD saat silaturahim kepada Prof. Dr. KH. Asep Saifuddin Chalim, M.Ag., di Pondok Pesantren Amanatul Ummah Jalan Siwalankerto Surabaya, Ahad (1/7/2018) sore. foto: M Mas'ud Adnan/ BANGSAONLINE.COM

SURABAYA, BANGSAONLINE.com Prof Dr Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah akan menolak jika ada usulan memeras menjadi Trisila atau Ekasila. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menegaskan bahwa pelarangan me di Indonesia bersifat final.

“Sebab berdasarkan TAP MPR No I Tahun 2003 tidak ada ruang hukum untuk merubah atau mencabut TAP MPRS XXV Tahun 1966,” tegas Mahfud MD dalam acara Halal Bihalal Nasional Webinar para tokoh yang diselenggarakan Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB), Sabtu (13/6/2020). Acara itu diikuti para tokoh Lintas Provinsi dan Lintas Negara.

Baca Juga: Mahfud MD: Seharusnya Polisi Tak Sungkan Periksa Budi Arie, karena Jantung Persoalan

Menurut Mahfud MD, bagi pemerintah adalah lima sila yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945 dalam satu kesatuan paham.

“Kelima sila tersebut tidak bisa dijadikan satu atau dua atau tiga, tetapi dimaknai dalam satu kesatuan yang bisa dinarasikan dengan istilah satu tarikan napas,” tegas Mahfud MD yang alumnus Pondok Pesantren Almardhiyyah, Waru, Pamekasan , Jawa Timur itu.

Menurut Mahfud, Rencana Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi (HIP) disusun oleh DPR RI. RUU tersebut masuk Prolegnas tahun 2020. “Tahapan sampai saat ini pemerintah belum terlibat pembicaraan dan baru menerima RUU-nya. Presiden belum mengirim Supres (Surat Presiden) untuk membahasnya dalam proses legislasi. Pemerintah sudah mulai mempelajarinya secara seksama dan sudah menyiapkan beberapa pandangan,” tegas tokoh NU asal itu.

Baca Juga: Luruskan Penyebutan Hakim dalam Tap MPRS, Mahfud MD: Yang Mulia atau Yang Memalukan?

Ia menegaskan, jika nanti saat tahapan sampai pada pembahasan, pemerintah akan mengusulkan pencantuman TAP MPRS No XXV/MPRS/1966 dalam konsiderans dengan payung "Mengingat: TAP MPR No. I/MPR/1966".

“Di dalam Tap MPR No. I/MPR/2003 itu ditegaskan bahwa Tap MPR No. XXV/1966 terus berlaku,” katanya.

Sebagai putra , Mahfud MD mengajak seluruh warga untuk mempertahankan komitmennya kepada NKRI yang berdasar . Menurut dia, yang semula digagas dan diusulkan oleh Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945 merupakan satu rangkaian dengan Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 dan rumusan Pembukaan tanggal 18 Agustus 1945.

Baca Juga: Viral Pernyataan Babe Haikal Terkait Sertifikasi Halal, Mahfud MD Beri Tanggapan Menohok

“Perumusannya semua dipimpin oleh Bung Karno sampai ada kesepakatan pendiri bangsa pada sidang BPUPKI tanggal 18 Agustus 1945,” jelas guru besar UII Yogyakarta itu.

Mahfud MD juga mengatakan bahwa orang mempunyai jatidiri yang pernah dirumuskan oleh ulama Bassra (Badan Silaturrahim Ulama se-) yaitu Islami, Indonesiawi, Manusiawi, dan wi.

Menurut dia, orang bersifat inklusif dan egaliter dengan etos kerja keras dan blak-blakan alias tegas.

Baca Juga: Pesan Pj Gubernur Jatim saat Terima Yankes Bergerak di Grahadi

Hadir dalam webinar itu tokoh-tokoh , antar lain: Prof Didik Rachbini (Indef), Prof. Khairil Anwar Notodiputro (IPB), Prof. Arif Satria (Rektor ITB), para ulama dan bupati se , Prof Amien Rifai, dan tokoh-tokoh dari lintas negara. (MMA)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Minta Pesawat yang Bisa Mendarat di Matahari':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO