Pekerja Konstruksi Diharuskan Berasuransi Sejak Awal Proyek

Pekerja Konstruksi Diharuskan Berasuransi Sejak Awal Proyek DPUTR Gresik saat sosialisasi tentang asuransi bagi pekerja konstruksi, Kamis (18/6). foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Gresik bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR), di lantai III ruang rapat DPUTR, Kamis (18/6).

Sosialisasi yang diikuti sekitar 50 anggota asosiasi perusahaan konstruksi yang ada di Gresik itu sebagai tindak lanjut terbitnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomer 14 Tahun 2020 (PMPUPR 14/2020), tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Melalui Penyedia.

Baca Juga: Berhasil Terapkan Sistem Merit dalam Manajemen ASN, Pemkab Gresik Raih Penghargaan dari BKN

Menurut Sekretaris DPUTR Ketut Pratikno, PMPUPR 14/2020 ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 64 P/HUM/2019 tanggal 3 Oktober 2019 yaitu perlu melakukan penyesuaian ketentuan pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia. 

"Kegiatan ini untuk menyamakan pengetahuan dan persepsi terhadap aturan tersebut yaitu tentang standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia, sehingga dalam pelaksanaannya dapat meminimalisir perbedaan persepsi dalam rangka pengadaan jasa konstruksi. Kami berharap dengan berlakunya Permen terbaru ini proses lelang bisa berjalan dengan baik," ujarnya.

Kepala Bidang Bina Jasa DPUTR, Imam Basuki menyatakan bahwa aturan ini masih baru karena ditandatangani sebulan yang lalu. Dan, sosialisasi PMPUPR 14/2020 baru pertama kali dilakukan di Kabupaten Gresik. 

Baca Juga: Harapan Bupati Gresik di Musrenbang CSR 2025

"Sehari sebelumnya, kami juga mengadakan sosialisasi kepada seluruh OPD di , terutama kepada OPD yang memiliki pekerjaan konstruksi dan Asosiasi Jasa . Alhamdulillah, semua OPD yang kami undang hadir," katanya.

Terkait pelibatan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik, Imam menjelaskan bahwa sesuai aturan PMPUPR 14/2020, perlindungan untuk tenaga kerja jasa konstruksi harus didaftarkan sebelum proyek dimulai.

Hal ini agar manfaat tersebut dapat dirasakan secara optimal oleh para tenaga kerja konstruksi yang terlibat dalam pekerjaan tersebut. 

Baca Juga: Pembangunan Gedung Labkesmas Tahap I Dinkes Gresik Rampung

"Jadi, tidak seperti sebelumnya, para pekerja konstruksi hanya diikutkan ketika proyek sedang berjalan atau bahkan akan selesai. Sehingga, apabila ada pekerja yang mengalami kecelakaan saat pekerjaan awal proyek, kebanyakan tidak mendapat jaminan ," ungkapnya.

Sementara Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Gresik, Ahmad Fauzie Usman mengatakan, saat ini ada kenaikan manfaat jaminan . Hal ini sesuai peraturan pemerintah (PP) Nomor 82 tahun 2019. 

Jika tenaga kerja mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia, maka ahli waris akan mendapatkan santunan kematian sebesar 48 x upah yang diterima. 

Baca Juga: Bagian Hukum Pemkab Gresik Gandeng YLBH FT Gelar Klinik Konsultasi Hukum

"Selain itu, ahli waris juga mendapatkan biaya pemakaman dan santunan berkala sebesar Rp 22 juta. Anak yang ditinggalkan akan mendapat beasiswa selama jenjang pendidikan mulai tingkat playgroup sampai dengan perguruan tinggi maksimal 2 orang anak," terangnya.

Sedangkan untuk tenaga kerja yang meninggal karena sakit selama masa jasa konstruksi, akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp 42 juta. "Jumlah nominal yang diterimakan ini ada kenaikan dari aturan sebelumnya, hanya Rp 24 juta," pungkasnya. (hud/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO