Sekdaprov Jatim: Publikasi Data Covid-19 Jatim Valid dan Alurnya Sudah Sesuai SOP Kemenkes

Sekdaprov Jatim: Publikasi Data Covid-19 Jatim Valid dan Alurnya Sudah Sesuai SOP Kemenkes Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono di Gedung Grahadi, Surabaya, Jumat (19/6).

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim Heru Tjahjono mengungkapkan bahwa data kasus yang dipublikasikan merupakan data yang valid dan riil. Terlebih, alur collecting datanya sudah sesuai dengan SOP dari Kementrian Kesehatan/Kemenkes RI.

"Jadi data yang kami publikasikan lewat Gugus Tugas Percepatan Penanganan adalah data valid dan riil yang di input oleh Dinkes Kabupaten/Kota Masing-Masing. Penghimpunan datanya dikumpulkan dari laboratorium jejaring lewat aplikasi Kemenkes yang kemudian diteruskan ke provinsi dan diverifikasi langsung oleh kabupaten/kota," urai yang akrab disapa Heru di Gedung Grahadi, Surabaya, Sabtu (19/6).

Baca Juga: Sukses Implementasikan Tata Kelola SPK Efektif dan Terukur, Pemprov Jatim Raih Penghargaan dari BSN

Heru menjelaskan, data yang berasal dari Public Health Emergency Operating Center (PHEOC) milik Kemenkes sudah terdapat keterangan by name by address dan kabupaten atau kotanya. Selanjutnya, data tersebut dibagikan ke kabupaten/kota oleh Pemprov Jatim sesuai dengan alamat dari PHEOC Kemenkes.

"Data yang kami kirim ke tiap kabupaten/kota kemudian akan di-tracing dan diverifikasi langsung masing-masing dinkes. Kemudian mereka jugalah yang entri data langsung ke aplikasi Jatim. Artinya data-data yang muncul murni hasil hasil entrian dinkes kab/kota berdasar hasil klarifikasi dan tracing lapangan," tegas Heru.

Heru yang juga Komandan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Jatim ini menambahkan, bahwa waktu input ke aplikasi Jatim deadline-nya hingga jam 4 sore setiap harinya. Namun, dalam beberapa hari terakhir Pemprov memundurkan batas waktu entri hingga jam 7 malam untuk memfasilitasi dinkes kabupaten/kota yang belum clear verifikasinya. Salah satunya yaitu Dinkes Kota Surabaya.

Baca Juga: Pemprov Jatim Sabet Sertifikasi 13 Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dari Kemenbud

Dicontohkan, seperti kasus kemarin per Kamis (18/6), data dari PHEOC ada 269 kasus dengan alamat Kota Surabaya. Kemudian, Gugus Tugas Provinsi langsung menyerahkan data tersebut ke Dinkes Surabaya, sehingga pukul 7 malam hanya di-declare 121 kasus. Sedangkan, untuk kasus sisanya atau sebanyak 148 kasus yang beralamat Surabaya tersebut akan diverifikasi besoknya.

Untuk itu, Heru meminta data yang dipublikasikan ini tidak sampai dipolemikkan. Apalagi, data pada peta sebaran yang dipublikasikan ke publik merupakan data hasil entrian oleh masing-masing Dinkes Kabupaten/Kota. Di mana, username dan passwordnya juga dipegang oleh masing-masing operator Dinkes Kabupaten/Kota.

"Jadi dari pihak provinsi tidak pernah mengintervensi data dari kabupaten/kota. Ini penting, karena kami sangat menghargai otonomi dan kerja keras dari tiap-tiap Dinkes Kabupaten/Kota," tandas sekdaprov yang pernah menjabat Bupati Tulungagung ini.

Baca Juga: Di Rakor GTRA Kanwil BPN Jatim, Adhy Karyono Optimistis Regulasi Baru Jadi Solusi Atasi Mafia Tanah

"Di era pandemi seperti saat ini, mari kita bersama saling menghindari konflik. Terlebih, diketahui bersama bahwa transparansi data sangatlah penting. Data sebaran kasus di tiap kabupaten/kota juga secara transparan telah dibuka oleh Gugus Tugas Pusat maupun berbagai macam lembaga independen seperti KawalCovid dan LaporCovid. Bahkan, dari web tersebut masyarakat bisa melakukan check data sebaran di masing-masing kabupaten/kota di Jatim," jelasnya.

"Jadi sekali lagi, pandemi ini adalah tanggung jawab kita bersama, baik pemerintah pusat dan daerah, serta seluruh elemen masyarakat. Karenanya, baik pemerintah provinsi tidak akan mengeluarkan informasi yang tidak sesuai kondisi lapangan. Berdosa," pungkas Heru. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warga Kota Pasuruan Berebut Minyak Goreng Curah Saat Gubernur Jatim Pantau Operasi Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO