MOJOKERTO (BangsaOnline) - Pengelola parkir Stasiun Kereta Api Mojokerto PT Reska Multi Usaha (RMU) dideadline menurunkan tarif parkir yang dinilai meresahkan masyarakat hingga Januari mendatang. Warning tersebut dikeluarkan pihak Komisi II DPRD Kota Mojokerto setelah mendatangkan kepala Stasiun Mojokerto dalam rapat dengar pendapat sehari sebelumnya.
"Komisi II memberi deadline PT KAI sampai akhir Januari, dan tarif parkir sudah harus turun," tegas Sekretaris Komisi II DPRD Kota Mojokerto, Sony Basuki Rahardjo, Selasa (13/1) kemarin.
Baca Juga: Paripurna DPRD Mojokerto Setujui RPJMD 2025-2045, Berharap Segera Disetujui Gubernur
Politisi Golkar ini mengungkapkan, besarnya pengenaan restribusi masuk stasiun terhadap masyarakat pengguna sepeda motor dan mobil selama ini mengundang keluhan. Itu belum termasuk biaya inap progresif mobil dan motor dilokasi stasiun yang juga dinilai sangat mahal.
"Biaya inap progresif 24 jam bagi mobil yang mencapai Rp 20 ribu plus tarif masuk awal Rp 5 ribu dan sepeda motor Rp 3000 sangat tidak masuk akal. Ini sangat ironis, jauh lebih murah naik sepur Jenggolo ke Sidoarjo daripada ongkos masuk stasiun," serunya.
Jika pengelola tidak menggubris keluhan masyarakat ini Dewan menyatakan akan menyelesaikan persoalan ini dilevel atas. Caranya, wakil rakyat ini akan mendatangi langsung direksi PT KAI ke Jakarta.
Fatalnya, selama ini pihak pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari tempat ini hampir 0 persen. Pihak pengelola hanya memberikan konstribusi Rp 200 ribu pertahun.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Mojokerto Dukung Penuh Raperda Pelaksana APBD TA 2023 dan RPJPD tahun 2025-2045
Sony menjlentrehkan, kendati dibawah wewenang PT KAI pengenaan parkir diluar ketentuan telah melanggar Perda No 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
"Karenanya kami mendesak agar pengelola dan PT KAI memberi konstribusi PAD sesuai ketentuan. Dan menurunkan restribusi masuk stasiun dan biaya penitipan sesuai dengan aturan daerah," tegasnya.
Dalam pertemuan sebelumnya, pihak stasiun KA menyatakan tidak berwenang menentukan besaran pengelolaan restribusi dan tarif parkir di area stasiun. Menurutnya, pengelolaan itu merupakan kebijakan pusat KAI. Namun mereka menyatakan akan menyampaikan persoalan ini ke PT KAI untuk dikaji.
Baca Juga: Sekretariat DPRD Kabupaten Mojokerto Komitmen Tingkatkan Kinerja di Tahun 2023
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News