Marak SPBU Nakal, Pengamat Kebijakan Publik: Tunggu Tanggal Mainnya, akan Kami Laporkan!

Marak SPBU Nakal, Pengamat Kebijakan Publik: Tunggu Tanggal Mainnya, akan Kami Laporkan! Andre, pegiat LSM dan pemerhati kebijakan publik.

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Di Sumenep, acap kali dijumpai (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) nakal yang melayani konsumen pembelian BBM (Bahan Bakar Minyak) dengan menggunakan tempat berbahan plastik atau jeriken yang mudah rentan terkena percikan api.

Andre, pegiat LSM yang juga pemerhati kebijakan publik menegaskan hal itu dilarang dan telah diatur dalam SOP (Standar Operasional Prosedur) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Ujicoba Pembelian dengan QR Code, Konsumen Pertalite di Jombang Beri Apresiasi

“Mestinya, wadah atau jeriken yang harus digunakan untuk menampung bahan bakar itu harus terbuat dari bahan logam atau yang tidak mudah terbakar. Karena jeriken plastik terbuat dari bahan yang mudah terbakar. Apalagi bahan bakar yang dibeli memiliki kadar oktan kecil/rendah, seperti Premium dan Solar,” kata Andre, Kamis (25/6/2020).

Selain itu, lanjut Andre, di seluruh juga sudah tercantum tulisan larangan pembelian menggunakan menggunakan jeriken yang merujuk Perpres Nomor 191/2014.

"Pemerintah Pusat juga telah menerbitkan Pepres Nomor 15 Tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu. Tidak terkecuali dengan larangan melayani konsumen yang menggunakan jeriken dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi, serta menjual ke pabrik-pabrik home industry," paparnya.

Baca Juga: BPRS Bhakti Sumekar Luncurkan Program Teranyar, Pembiayaan Tanpa Jaminan untuk Aparatur Desa

Ia juga membeber larangan pembelian BBM menggunakan jeriken yang termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012. "Konsumen yang membeli BBM di dilarang untuk dijual kembali, kecuali kalau sudah mengantongi izin usaha yang resmi dan sah. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas," paparnya.

“Memang ada jenis BBM yang diperbolehkan pakai jeriken yang terbuat dari material berunsur logam, namun dengan ketentuan khusus yang mempunyai oktan tinggi. Misalnya bahan bakar khusus jenis Gasoline Series (Pertalite, Pertamax, dan Pertamax Turbo). Sementara bahan bakar khusus jenis Diesel Series (Pertamina DEX dan Dexlite), juga boleh pakai jeriken plastik asalkan dengan spesifikasi khusus yang berbahan dari unsur logam atau bahan HDPE2 (High Density Polyethylene) sejenis thermoplastic khusus yang terdapat simbol HDPE2 pada kemasannya,” ungkapnya.

Terkait temuan adanya  yang menjual BBM tidak melalui prosedur yang benar, pihaknya bersama tim bakal melaporkan ke pihak Depo Camplong.

Baca Juga: Harga Cabai di Pasar Tradisional Sumenep Mulai Merangkak Naik

“Tunggu tanggal mainnya, dalam waktu dekat kami akan laporkan ke pihak Depo Camplong dan kepada pihak keamanan,” pungkasnya.

Terkait hal ini, Andi, salah seorang pengawas di salah satu  di Jalan Raya Kapedi Bluto Desa Pakandangan, Kecamatan Bluto yang sebelumnya kedapatan melayani pembelian BBM menggunakan jeriken, mengatakan bahwa peraturan itu hanya sebatas imbauan dan tidak mengikat.

"Oh, itu hanya sebatas imbauan saja Mas. Saya merasa kasihan saja jika pembeli tidak dilayani," cetusnya kepada BANGSAONLINE.com. (aln/zar)

Baca Juga: Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok Aman, TPID Sumenep Monitoring Sejumlah Pasar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO