BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD mengakui forum Badan Silaturahim Ulama Pesantren Madura (Bassra) menjadi kelompok pertama yang menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Hal ini disampaikan olehnya saat menghadiri silaturahim dengan kiai dan ulama se-Madura di Pendopo Agung Bangkalan, Sabtu (27/6/2020).
Baca Juga: Terungkap, Gus Miftah juga Rendahkan Mahfud MD, Cak Nun, Ustadz Maulana dan Yati Pesek
Saat itu, dirinya mengaku menerima secara langsung video penolakan RUU HIP secara kolektif yang dibuat oleh forum Bassra. Mereka menuntut RUU HIP tersebut dicabut.
"Saya terima langsung video penolakan dari dari Bassra ini. Kalau penolakan secara individual sepertinya memang sudah banyak beredar di medsos. Tapi, kalau penolakan secara kolektif diawali oleh kiai dan ulama Madura ini, kemudian diikuti oleh kelompok lainnya yang ada di berbagai wilayah," ujarnya.
Menurutnya, penolakan ini tidak menjadi sebuah masalah, bahkan dirinya mendukung. Sehingga, dari adanya penolakan ini, pemerintah memiliki pedoman atas situasi yang terjadi.
Baca Juga: Mahfud MD: Seharusnya Polisi Tak Sungkan Periksa Budi Arie, karena Jantung Persoalan
Menjawab permintaan dari forum Bassra ini, Mahfud MD menyampaikan bahwa saat ini Presiden RI telah menunda untuk pembahasan RUU HIP.
"Saat ini sikap presiden adalah menunda, karena bapak presiden akan lebih fokus pada perang melawan Covid-19 dan belum memikirkan RUU HIP," jelasnya saat memberikan pengarahan di depan ulama se-Madura.
Dikatakannya, bahwa pemerintah melalui presiden tidak bisa mencabut secara langsung RUU HIP tersebut. Dikarenakan negara Indonesia menganut sistem demokrasi.
Baca Juga: Luruskan Penyebutan Hakim dalam Tap MPRS, Mahfud MD: Yang Mulia atau Yang Memalukan?
"Tidak boleh sembarang mencabut. Apalagi RUU HIP ini belum pada tahap pembahasan. Baru pada tahap penyampaian. Oleh sebab itu, pemerintah tidak bisa mencabut senaknya saja sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya.
Mahfud mengatakan, saat terjadi penolakan oleh masyarakat terkait RUU HIP ini, ia menyebut bahwa pemerintah belum membaca Rancangan Undang-Undang tersebut, karena RUU HIP bersumber dari DPR.
"RUU HIP ini asalnya dari DPR. Saya saja menteri yang ditugaskan, baru membaca pada tanggal 10 Juni. Karena surat baru dikirimkan pada tanggal 8 Juni, tanggal 9 Juni surat sampai, dan tanggal 10, baru saya baca," ujarnya.
Baca Juga: Viral Pernyataan Babe Haikal Terkait Sertifikasi Halal, Mahfud MD Beri Tanggapan Menohok
"Kemudian, pada tanggal 11 Juni baru saya panggil menteri-menteri lainnya untuk melakukan pembahasan. Dan memang benar, masalah yang dipersoalkan itu memang agak sensitif," tambahnya.
Dengan demikian, ia berharap masyarakat khususnya ulama dari Bassra ini dapat mengikuti prosedur kenegaraan yang telah ada. "Kita negara demokrasi, ada proses mekanisme yang harus diikuti. Jadi kami sudah meminta anggota DPR untuk membahas kembali RUU HIP tersebut," pungkasnya.
Turut hadir dalam acara ini, Kapolda Jawa Timur Irjen. Pol. Dr. Mohammad Fadil Imran, Pangdam V/Brawijaya Mayor Jenderal TNI Widodo Iryansyah, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron, Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, Komandan Kodim 0829/Bangkalan Letkol Kav Ari Setyawan Wibowo, Kepala Bakorwil Pamekasan Fattah Jasin, beserta ulama se-wilayah Madura dari Bassra. (ida/uzi/rev)
Baca Juga: Siswa MTsN Kota Pasuruan Juara 1 MYRES Nasional, Mas Adi: Anak Muda yang Harumkan Daerah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News