SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Arik Sukoningtyas (46), warga Jalan Mandala RT 11 RW 03 Desa Semambung, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo berhasil diringkus Satresnarkoba Polresta Sidoarjo terkait penyalahgunaan narkoba.
Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo, AKP M. Indra Najib mengatakan, ibu rumah tangga ini berhasil diringkus di kawasan Aloha, Gedangan usai melakukan transaksi.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
"Sayangnya, tersangka ini kami amankan usai transaksi. Jadi seseorang yang memberi sabu belum kita ketahui," kata Indra Najib, Jumat (3/7/2020).
Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu sebanyak tiga paket yang disimpan di dalam bungkus rokok. Berdasarkan barang bukti itu, tersangka dibawa ke Mapolresta Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Di hadapan petugas, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang biasa dipanggil Ony Irmawan (DPO). "Ia beli seharga Rp 1,3 juta," pungkasnya.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
Terkait kasus ini, pihaknya mengaku masih melakukan pengembangan untuk mencari tersangka lain yang DPO. "Masih kita lakukan penyelidikan mendalam," pungkasnya. (cat/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News