SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Penerapan jam malam di Kabupaten Sidoarjo bakal diketati lagi. Mulai pukul 22.00 WIB sampai 04.00 WIB, masyarakat diimbau tidak melakukan aktivitas di luar.
Dalam pengetatan ini, sejumlah ruas jalan protokol juga bakal ditutup oleh petugas. "Ada beberapa yang ditutup saat jam malam," kata Kasatlantas Polresta Sidoarjo, Kompol Eko Iskandar, Jumat (3/7/2020).
Baca Juga: Jelang Ibadah Natal 2024, Polisi Gelar Patroli Obvit dan Cek Pengamanan Gereja di Sidoarjo
Antara lain, Pos Lalu Lintas Waru dari arah Surabaya menuju Sidoarjo, kemudian Pertigaan Maspion 2 menuju Sidoarjo Kota, kawasan CFD (Car Free Day) depan Alun-Alun Sidoarjo, traffic light Candi dari arah Porong menuju Sidoarjo, dan Pertigaan Suko-Cemengkalang menuju Kota Sidoarjo.
"Iya, mulai malam ini beberapa jalur itu bakal ditutup ketika jam malam. Pukul 22.00 WIB sampai 04.00 WIB," ungkapnya.
Sejumlah personel sudah disiapkan untuk melakukan penutupan dan penjagaan. Selain itu, personel juga disiagakan untuk memeriksa warga yang melintas.
Baca Juga: NasDem Sidoarjo Salurkan 4.369 Beasiswa PIP Jalur Aspirasi
"Jika keperluan kerja, harus bisa menunjukkan surat dari perusahaan atau tempatnya bekerja. Dan jika keperluan lain, juga harus jelas dan ada suratnya," tandas Kasatlantas Polresta Sidoarjo.
Pengetatan aturan jam malam dan penutupan jalan ini dilakukan karena selama masa transisi ini masyarakat seolah merasa euforia, sehingga penyebaran Covid-19 terus meningkat di Kota Delta. (cat/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News