SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Kedai Mustika yang berlokasi di Lingkar Timur dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep karena masa sewa bangunannya habis, Selasa (07/07/20).
Kasi Perda Satpol PP Sumenep Taufiqurrahman mengatakan, pembongkaran Kedai Mustika berdasarkan pengaduan Ketua Yayasan Panembahan Somala.
Baca Juga: Kepala Satpol PP Sumenep Apresiasi Gerak Cepat Tim Call Center 122 Bantu Masyarakat
Taufik menuturkan, pihaknya pada tanggal 5 Mei 2020 dimintai bantuan Yayasan Panembahan Somala untuk memediasi sengketa sewa tanah untuk keperluan warung tersebut. Dalam surat perjanjian antara Kedai Mustika dan Yayasan Panembahan Somala, diketahui masa sewa berakhir pada tanggal 14 April 2020.
Taufik melanjutkan, piahknya sudah melakukan mediasi dan mengirim surat teguran sebanyak 2 kali secara resmi ke penghuni Kedai Mustika. Karena tidak ada respons dari pihak Kedai Mustika, sehingga akhirnya dilakukan pembongkaran.
"Ya, akhirnya Ketua Yayasan Panembahan Somala RB. Muhammad Amin meminta bantuan kepada Satpol PP untuk dilakukan pembongkaran," ujarnya.
Baca Juga: KPU dan Bawaslu di Sumenep Kembali Peringatkan Parpol soal ini
“Pembongkaran ini dilakukan sebagai bentuk menegakkan Perda yang sudah berlaku,” pungkasnya. (aln/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News