SIDOARJO (BangsaOnline) - Kejaksaan Negeri (Kejari) mulai serius mengeksekusi terpidana kasus korupsi yang perkaranya sudah inchracht. Terbukti, satu persatu terpidana perkara korupsi bantuan hibah P2SEM dijebloskan ke penjara.
Kemarin (15/1) giliran terpidana Drs. Dadang Supriyatna (51) warga Desa Jalan KH. Agus Salim II RT.01 RW 03 Desa Gedong Kecamatan Porong yang dieksekusi.
Guru SMK PGRI 2 Sidoarjo dan SMK PGRI 1 Porong itu, dijemput dirumahnya oleh tim Kejari Sidoarjo. Sesampai di markas Korps Adhiyaksa, terpidana tertawa dan senyum ketika digelandang untuk tanda tangan setelah salinan putusan MA turun ke Kejari Sidoarjo dan terpidana dinyatakan bersalah.
Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Suhartono SH mengatakan bahwa eksekusi terhadap terpidana Dadang Supriyatna sebagai bentuk tindak lanjut salinan putusan MA yang inchracht dengan vonis 1 tahun penjara denda 50 juta subsider 3 bulan.
“Keuangan negara dirugikan sebesar Rp 328 juta dari dana hibah P2SEM yang diajukan sebesar Rp 500 juta dalam pengadaan komputer,” katanya di kantor Kejari Sidoarjo, Kamis (15/1).
Dijelaskan, terpidana Dadang Supriyatna dalama kasus korupsi ini, membantu terpidana Mualimin dalam pengajuan proposal bantuan komputer untuk sekolah di Sidoarjo untuk mendapat dana bantuan hibah P2SEM Tahun 2008 untuk pengadaan komputer.
“Terpidana Dadang berhasil mencari sekolah yang bersedia untuk menerima dana bantuan Hibah P2SEM Tahun Aanggaran 2008 yang dipergunakan untuk pengadaan komputer di sekolah yaitu 6 sekolah di Sidoarjo. Masing-masing SMK PGRI 2 Sidoarjo, SMK LPM Sidoarjo, SMK Diponegoro Sidoarjo, SMK Yos Sudarso 1 Sidoarjo, 5. SMA AL- Ahmad Krian dan 6. SMA Muhammadiyah 4 Porong,” ktanya.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata bukti dari nota tidak sesuai dari alamat yang dicantumkan.
Dalam proposal pengajuan bantuan tersebut, masing-masing sekolah mendapatkan dana Rp 100 juta untuk pembelian 7 komputer Pentium 4 dengan software, 7 meja komputer lengkap dengan printernya. Hanya saja, proposal tersebut disetujui untuk lima sekolah. Sehingga, dana bantuan yang dapat dicairkan senilai Rp 500 juta. Dari dana tersebut, Dadang hanya membelanjakan 173 juta untuk 7 komputer lengkap kepada lima sekolah. Sedangkan, ia masih memiliki sisa uang Rp 326 juta dari dana hibah yang tidak jelas kegunaannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News