Dua Pelaku Penimbun BBM Ilegal di Kalitidu Bojonegoro Ditetapkan Tersangka

BOJONEGORO (BangsaOnline) - Dua dari tujuh pelaku penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang diamankan saat penggerebekan di Desa Mlaten, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah PD (35) warga Semarang, Jawa Tengah dan AR (48) yang tak lain adalah pemilik rumah.

Kasat Reskrim , AKP Ponzi Indra mengatakan, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan kelima temannya yang juga ikut diamankan masih sebatas saksi. Kedua tersangka dijerat pasal 53 huruf c UU RI No 22/2001 tentang Migas.

"Karena ancamannya dibawah lima tahun mereka tidak kami tahan," jelasnya, Jumat (16/1/2015).

Indra juga menjelaskan kalau BBM yang disita dari truk tangki bukanlah solar bersusidi. Namun pihaknya tetap melakukan uji lab untuk memastikan hal itu. Menurut Ponzi, kasus penimbunan BBM ilegal ini akan terus dikembangkan lebih lanjut.

Seperti diberitakan sebelumnya, penggerebekan BBM diduga ilegal berawal saat anggota Sabhara membuntuti truk tangki berukuran 5.000 liter yang keluar dari salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Setelah dibuntuti, truk tangki tersebut masuk di sebuah rumah di Desa Mlaten, Kecamatan Kalitidu. Di sana petugas langsung menggrebek lokasi penyimpanan.

Hasilnya petugas mengamankan truk tangki ukuran 5.000 liter bernomor polisi H 1880 DF. Selain itu pula tiga bul penyimpanan BBM, diesel, selang dan enam unit sepeda motor.

Baca Juga: Polres Bojonegoro Musnahkan 3000 Liter Miras Hasil Operasi Pekat 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO