Tak Punya Payung Hukum, PDAM Probolinggo Sulit Tindak Pelanggan Nakal

Tak Punya Payung Hukum, PDAM Probolinggo Sulit Tindak Pelanggan Nakal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Probolinggo. (foto: ist).

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Probolinggo merasa sulit untuk menindak tegas terhadap para pelanggan yang nakal. Seperti pencurian saluran air PDAM. Hal ini disebabkan karena perusahaan milik BUMD itu tidak memiliki payung hukum.

“Jadi kita merasa sulit untuk memberikan sanksi,” tandas Plt. Kepala Bagian Hubungan Pelanggan PDAM, Erang Budicahyono kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (14/7/2020).

Baca Juga: PDAM Kota Probolinggo Gratiskan 400 Pelanggan Terdampak Covid-19

Menurut dia, pencurian air PDAM itu modusnya berbagai macam cara. Salah satunya dengan cara menyambung slang pada saluran PDAM. “Petugas pernah menemukan kejadian itu. Namun, karena tidak memiliki payung hukum kita sulit untuk menindaknya,” katanya.

Sementara agar kejadian itu tidak terulang kembali, PDAM kini menjalin kerja sama dengan pihak Kejaksaan Kota Probolinggo. Tujuannya agar bisa melakukan penindakan terhadap pelanggan yang nakal. “Karena itu merugikan terhadap PDAM,” katanya.

Selain PDAM mengajak kerja sama dengan pihak Kejaksaan, Erang berharap agar pemerintah segera membuatkan Perwali atau Perda soal sanksi terhadap para pelanggan yang nakal. (prb1/zar)

Baca Juga: Perbaikan Saluran Pipa PDAM Probolinggo Perlu Anggaran Rp 2 Miliar per Tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO