Ini Syarat Bepergian Melalui Terminal Bangkalan di Era New Normal

Ini Syarat Bepergian Melalui Terminal Bangkalan di Era New Normal Nyono, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur. (foto: ist).

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Bagi calon penumpang yang tidak memiliki surat nonreaktif hasil rapid test atau surat bebas gejala influenza saat hendak melakukan perjalanan dalam negeri, maka keberangkatannya akan ditunda.

Hal ini disampaikan oleh Nyono, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur saat menghadiri launching Terminal Tangguh di Terminal Bangkalan, Kamis (16/7/2020).

Baca Juga: Pemkab Bangkalan Salurkan 258 Beasiswa Prestasi dan 1.342 Bantuan Operasional Pendidikan

Menurutnya, ketetapan ini sudah sesuai dengan Surat Edaran Tahun 2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

"Dalam SE tersebut bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dalam negeri, diwajibkan membawa surat keterangan hasil rapid test bila ada. Kalau tidak ada, maka harus membawa surat keterangan bebas influenza dari puskesmas setempat," jelasnya.

Oleh sebab itu, jika calon penumpang tidak bisa memenuhi syarat tersebut, maka lebih baik menunda keberangkatan hingga memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Pemkab Bangkalan Sabet 4 Penghargaan di Ajang Inovasi dan Teknologi Award 2024

"Kalau tidak memenuhi syarat harus ditunda keberangkatannya," ujarnya.

Menurutnya, hal ini perlu dilakukan agar menjadi sebuah konsekuensi, sehingga masyarakat dapat lebih disiplin.

"Seperti yang disampaikan oleh Kapolda Jatim, kalau disiplin adalah vaksin diri. Apalagi vaksin Covid-19, hingga saat ini belum ditemukan," ucapnya.

Baca Juga: Pemkab Bangkalan Komitmen Berantas Judol

Selain itu, dia juga meminta masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 lainnya seperti jaga jarak, memakai masker, serta cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir sesuai dengan protokol kesehatan secara kontinyu.

Sementara itu, dalam kesempatan ini, Wakil Bupati Bangkalan Mohni berterima kasih kepada Dishub Pemprov Jatim atas ditetapkannya Terminal Bangkalan sebagai Terminal Tangguh Covid-19.

"Saya dan gugus tugas menyampaikan terima kasih. Terminal Tangguh ini akan menjadi upaya untuk menciptakan suasana yang tertib dalam melakukan pencegahan penularan Covid-19 di lingkungan terminal," tukasnya. (ida/uzi/zar)

Baca Juga: Miliki Dokumen SUMP Gerbangkertasusila Plus, Proyek SRRL Surabaya-Sidoarjo Siap Dilelang Tahun Depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO