Malam Ini, Razia Jam Malam Dilakukan Serentak di 31 Kecamatan

Malam Ini, Razia Jam Malam Dilakukan Serentak di 31 Kecamatan Petugas gabungan saat sedang melakukan razia ke kafe dan warkop. (foto: ist).

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemkot menggelar razia secara serentak di 31 kecamatan. Operasi serentak ini akan digelar selama tiga hari mulai Kamis-Sabtu (23-25/7/2020). Adapun untuk sasarannya adalah semua aktivitas usaha di luar Pasal 20 dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 33 Tahun 2020.

Kepala BPB dan Linmas Kota , Irvan Widyanto mengatakan, razia secara serentak di 31 kecamatan tersebut untuk melaksanakan Pasal 25A dalam Perwali No 33 Tahun 2020. Razia ini akan diikuti Linmas, Satpol PP, hingga jajaran TNI dan Polri.

“Operasi masif ini dilaksanakan serentak di 31 kecamatan mulai pukul 20.00 WIB,” kata Irvan di kantornya, Kamis (23/7/2020).

Sasarannya, Irvan menyebut, seluruh aktivitas usaha di luar Pasal 20 dalam Perwali Nomor 33 Tahun 2020. Bagi pelaku usaha yang melanggar, bakal dikenai sanksi sesuai tahapan yang diatur dalam Pasal 34. Mulai pemberian sanksi administratif, penutupan, hingga pencabutan izin usaha.

“Targetnya bukan hanya warkop-warkop (warung kopi), tapi aktivitas usaha yang di luar Pasal 20 dalam Perwali No 33 Tahun 2020 itu kita minta selesai pukul 22.00 WIB,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Eddy Christijanto menyatakan, pihaknya bersama jajaran di 31 kecamatan menggelar razia malam secara serentak. Selama tiga hari berturut-turut razia ini menyasar ke aktivitas usaha di seluruh .

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO