Malam Ini, Razia Jam Malam Dilakukan Serentak di 31 Kecamatan

Malam Ini, Razia Jam Malam Dilakukan Serentak di 31 Kecamatan Petugas gabungan saat sedang melakukan razia ke kafe dan warkop. (foto: ist).

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemkot menggelar razia secara serentak di 31 kecamatan. Operasi serentak ini akan digelar selama tiga hari mulai Kamis-Sabtu (23-25/7/2020). Adapun untuk sasarannya adalah semua aktivitas usaha di luar Pasal 20 dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 33 Tahun 2020.

Kepala BPB dan Linmas Kota , Irvan Widyanto mengatakan, razia secara serentak di 31 kecamatan tersebut untuk melaksanakan Pasal 25A dalam Perwali No 33 Tahun 2020. Razia ini akan diikuti Linmas, Satpol PP, hingga jajaran TNI dan Polri.

Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas

“Operasi masif ini dilaksanakan serentak di 31 kecamatan mulai pukul 20.00 WIB,” kata Irvan di kantornya, Kamis (23/7/2020).

Sasarannya, Irvan menyebut, seluruh aktivitas usaha di luar Pasal 20 dalam Perwali Nomor 33 Tahun 2020. Bagi pelaku usaha yang melanggar, bakal dikenai sanksi sesuai tahapan yang diatur dalam Pasal 34. Mulai pemberian sanksi administratif, penutupan, hingga pencabutan izin usaha.

“Targetnya bukan hanya warkop-warkop (warung kopi), tapi aktivitas usaha yang di luar Pasal 20 dalam Perwali No 33 Tahun 2020 itu kita minta selesai pukul 22.00 WIB,” jelasnya.

Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Eddy Christijanto menyatakan, pihaknya bersama jajaran di 31 kecamatan menggelar razia malam secara serentak. Selama tiga hari berturut-turut razia ini menyasar ke aktivitas usaha di seluruh .

“Jadi tiga hari berturut-turut kita akan melakukan razia dengan sasaran utama aktivitas kegiatan malam, selain yang dikecualikan di Pasal 25A Perwali 33 Tahun 2020,” kata Eddy.

Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya

Eddy menjelaskan, nantinya Satpol PP akan melakukan razia di jalan-jalan protokol . Sedangkan jajaran di kecamatan akan melaksanakan razia di wilayahnya masing-masing. Meski demikian, razia ini sebelumnya telah dilaksanakan secara parsial.

“Sebenarnya kita setiap hari sudah melakukan kegiatan razia itu secara parsial. Tapi tanggal 23-25 Juli 2020 itu kita akan lebih masif bergerak bersama, sehingga kita akan lebih tepat sasaran,” ujarnya.

Kasatpol PP ini menegaskan, bagi aktivitas usaha seperti warung atau kafe yang diketahui melanggar langsung dilakukan penutupan. Sedangkan bagi pelaku usaha yang berhubungan dengan Dinas Perdagangan (Disdag) seperti minimarket akan diusulkan untuk evaluasi perizinan. Karenanya dalam razia ini pihaknya juga melibatkan Disdag dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota .

Baca Juga: Hearing Lanjutan soal RHU dan Efek Pengendara Mabuk, DPRD Surabaya Soroti SOP, Perizinan, dan Pajak

“Kalau usaha yang berkaitan dengan Dinas Perdagangan itu kita usulkan untuk evaluasi perizinan. Sedangkan untuk warung-warung atau kafe itu langsung kita tutup,” tegas Eddy.

Dalam kegiatan razia ini, pihaknya juga melibatkan jajaran samping. Untuk petugas di kecamatan melibatkan jajaran polsek dan koramil. Sementara Satpol PP Pusat bakal melibatkan Polrestabes dan Garnisun. (ian/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO