SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pasca diberhentikannya Muhammad Kholid, salah satu Komisioner KPU Kota Surabaya, oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sampai saat ini belum ada titik terang putusan siapa pengganti posisi (PAW) Kholid Asyadulloh. Diketahui Kholid Asyadulloh dicopot karena pelanggaran etika pada 8 Juli 2020 lalu.
Rochani, S.Pi., M.P., Divisi Sumber Daya Manusia dan Litbang, KPU Jatim saat dikonfirmasi bangsaonline.com, Minggu (26/7/2020) mengatakan, bahwa KPU Jatim masih melakukan proses verifikasi dan klarifikasi pengganti dari Kholid.
Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan dan Sosialisasi Pilkada 2024, KPU Jatim Gelar Kegiatan di Kawasan SLG Kediri
"Sampai saat ini kami masih melakukan proses verifikasi dan klarifikasi urutan-urutan yang masuk 10 besar, yakni urutan keenam dan selanjutnya. Senin (27/7/2020) besok kami melakukan pleno. Dari hasil pleno itu nanti kami serahkan ke KPU RI untuk diverifikasi, karena itu kewenangan KPU RI untuk meng-SK-kan," terangnya.
Menurut Rochani, jika hasilnya nanti belum disetujui oleh KPU RI, maka KPU Jatim akan melakukan verifikasi kembali urutan berikutnya. Namun jika KPU RI telah menyetujui, maka akan dikeluarkan surat keputusan (SK) pengganti kekosongan di KPU Kota Surabaya.
"Proses penentuan ada di KPU RI, dan proses penentuannya tidak lama, karena hanya proses administrasi. Ya apalagi Surabaya juga kan menggelar pemilihan wali kota. Jadi harus sesegera untuk mencarikan pengganti kekosongannya. Kita Senin (27/7) besok baru akan melakukan pleno, dan hasil pleno akan kita serahkan ke KPU RI, tunggu ya," pungkas wanita yang pernah menjadi Ketua KPU Kota Batu ini.
Baca Juga: Masih Aktif ke Pasar Jelang Debat Kedua, Khofifah: Insya Allah Kami Siap dan On The Right Track
Seperti diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Komisioner KPU Kota Surabaya, periode 2019-2024, Muhammad Kholid Asyadulloh, karena dianggap telah melanggar etika dan norma oleh DKPP, Rabu (8/7/2020).
Jika berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), apabila komisioner KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota diberhentikan oleh KPU RI, maka penggantinya adalah calon anggota urutan berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan KPU RI.
Dari hasil penelusuran bangsaonline.com, Kholid adalah komisoner yang namanya tercantum paling atas dari 10 urutan nama-nama calon kala seleksi lalu. Mereka adalah Muhammad Kholid, Naafilah Astri, Nur Syamsi, Subairi, dan Soeprayitno. Nama-nama ini urutan nomor 1 hingga 5. Urutan 6 sampai 10 adalah Agus Turcham, Abd. Aziz, Purnomo Hadi Wijoyo, Nafis Kurtubi, dan Zainul Masduki. (nf/rev)
Baca Juga: Pilkada 2024 di Sampang, Sortir dan Lipat Surat Suara Dimulai Hari ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News