SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pelayanan khusus perekaman baru Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Mal Pelayanan Publik Siola kembali dibuka, Rabu (29/07).
Hal itu setelah hampir empat bulan diliburkan, menyusul hasil evaluasi dan penyiapan standar protokol kesehatan saat proses perekaman KTP elektronik tersebut.
Baca Juga: One Voice SMPN 1 Surabaya Raih Juara Dua Kategori Bergengsi di SWCF 2024
Kepala Dispendukcapil Surabaya, Agus Imam Sonhaji mengatakan, sejak awal pandemi Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meliburkan semua layanan yang mengharuskan terjadinya tatap muka langsung antara warga dengan petugas. Salah satunya adalah proses perekaman baru KTP elektronik atau bagi warga yang belum pernah melakukan perekaman.
“Semenjak pertama kali awal pandemi itu Kita liburkan sementara. Karena memang prosesnya layanan ini seluruhnya harus ketemu. Karena dia harus merekamkan sidik jarinya, iris matanya, tanda tangan dan mengambil fotonya,” kata Agus.
Sedangkan untuk layanan lain, seperti cetak ulang KTP elektronik rusak, hilang, atau perubahan KK, sejak awal pandemi tetap berjalan melalui online. Sebab, layanan tersebut dapat dilakukan tanpa harus bertemu langsung antara warga dengan petugas.
Baca Juga: SWCF 2024 Jadi Ajang Kenalkan Seni dan Budaya Surabaya ke Kancah Internasional
Ia menyebut, selama empat bulan tidak melayani perekaman baru KTP elektronik, akhirnya banyak warga yang mengalami kesulitan. Karenanya, pihaknya kemudian mencari metode yang aman supaya tidak terjadi penularan saat proses perekaman baru KTP elektronik tersebut.
“Akhirnya Kita carikan beberapa alternatif percobaan untuk bagaimana alat rekam KTP elektronik bisa berfungsi aman. Setelah kita riset sekitar satu bulan itu, akhirnya minggu lalu Kita simpulkan ini aman,” ujarnya.
Ia menjelaskan, metode baru tersebut diterapkan sebagai upaya untuk menghindari kontak langsung antar warga dengan petugas. Selain itu pula untuk meminimalisir kontak antar warga dengan alat perekaman. “Dengan standar prosedur baru itu maka kemudian membuat risiko kontak langsung tersebut menjadi diminimalkan,” katanya.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Raih UHC Award 2024, Anggarkan Rp500 Miliar per Tahun untuk Warga Berobat Gratis
Agus lalu menjabarkan standar prosedur baru yang diterapkan tersebut. Awalnya, dari depan pihaknya mewajibkan warga mencuci tangan dengan sabun serta dilakukan pengecekan suhu tubuh menggunakan thermo gun. Setelah masuk, warga melewati penyemprotan disinfektan dan menggunakan hand sanitizer.
“Jadi ada tiga tahapan untuk membersihkan atau mensterilkan tangan. Kemudian dia datang ke situ mengisi tanda tangan maka dengan kondisi tangan sudah bersih,” paparnya.
Kemudian, saat proses perekaman iris mata, warga itu diarahkan menggunakan pelindung mata dari mika yang telah disediakan Dispendukcapil Surabaya. Pelindung mata ini sekali pakai, sehingga setelah selesai digunakan langsung dibuang.
Baca Juga: Anak Anggota DPRD Surabaya Jadi Korban Jambret di Galaxy Mall
Namun demikian, sebelum warga datang ke Kantor Dispendukcapil Surabaya untuk melakukan perekaman baru KTP elektronik, mereka diwajibkan dahulu mendaftar antrean melalui online di laman https://ssw.surabaya.go.id. Mereka yang telah mendaftar antrean melalui online, akan mendapatkan bukti nomor antrean berupa barcode serta urutan jam pelayanan.
Meski demikian, selama 10 hari ke depan pihaknya membatasi kuota maksimal 50 orang khusus untuk layanan perekaman baru KTP elektronik. Di samping itu pula, selama 10 hari ke depan, pihaknya akan terus melakukan evaluasi apakah kuota 50 orang per hari itu akan ditambah atau dikurangi. Untuk jam pelayanan sementara ini mulai pukul 08.00-16.00 WIB. (ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News