JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Sebanyak enam tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan hasil swab test. Mereka saat ini dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat.
Hal itu disampaikan oleh Kajari Jombang, Yulius Sigit Kristanto. “Kita dapat informasi awal, terdapat 7 dari 20 tahanan yang reaktif rapid test, kemudian kita lakukan tes swab dan ternyata 4 dinyatakan positif Covid-19. Dan pada Sabtu (01/08) dilakukan swab lagi pada tiga tahanan, dan ternyata yang dua positif. Jadi total menjadi 6 tahanan yang positif hingga saat ini,” ucapnya saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (03/08).
Baca Juga: Kejari Jombang Tetapkan DPO Kasus Korupsi Hibah Provinsi
Ditambahkan Kajari, bahwa tahanan ini dirawat di RSUD Jombang, dengan penanganan yang baik. Hal ini dilakukan agar tidak ada gejolak dan kekhawatiran di masyarakat. Sedangkan untuk sisa satu yang reaktif rapid test masih dalam pemantauan.
“Kita taruh di rumah sakit dengan penjagaan dan standar operasional yang terbaik, agar tidak menimbulkan gejolak dan kekhawatiran di masyarakat. Satu lagi yang reaktif masih kita pantau perkembangannya,” tuturnya.
Ia menjelaskan, para tahanan yang positif Covid-19 itu sebelumnya akan menjalani pelimpahan berkas tahap dua. Sehingga tahanan tersebut harus menjalani rapid test, untuk memastikan kesehatan tahanan
Baca Juga: Pengadilan Negeri Jombang Tolak Gugatan Sengketa Kakak Ipar Senilai Rp5,9 Miliar
“Kalau mau tahap dua, sesuai SOP kita kan kita rapid, dan ada status reaktif, terus kita minta teman-teman dinas kesehatan untuk swab test, ternyata positif. Maka kita taruh di rumah sakit,” terang Kajari.
Saat disinggung dari kasus apa sajakah tahanan tersebut, Kajari mengatakan dari berbagai kasus. Salah satunya tahanan narkotika dari Polda Jatim.
“Yang jelas ada yang limpahan dari Polda. Ada tiga kasus, yakni narkotika, pencurian sama penadahan,” pungkasnya.
Baca Juga: Pembunuh Wartawan di Jombang Divonis 18 Tahun Penjara
Sementara, Kepala Pengadilan Negeri Jombang, Anry Widyo Laksono mengatakan, bahwa sementara status penahanan untuk keenamnya kini dibantarkan. Jadi tidak dihitung sebagai tahanan, kendati perlakuannya tetap dilakukan layaknya tahanan.
“Kalau status penahanan istilahnya kita membantarkan penahanannya, dimulai sejak yang bersangkutan dinyatakan positif Covid-19. Jadi tahanan mereka selama isolasi itu tidak dihitung tahanan, mereka seolah-olah tidak ditahan. Tapi kita tetap berlakukan penjagaan dan perawatan,” terangnya.
Masih menurut Anry, karena status itu pula, persidangan yang harusnya sudah dimulai untuk tahanan yang positif itu juga tak bisa dilakukan.
Baca Juga: Terdakwa Penggelapan Cincin Kawin di Jombang Sandang Status Narapidana
“Jadi yang tiga sebenarnya sudah masuk sidang, namun waktu mau dimulai ternyata positif itu. Dan kalau memang sakit kan tidak mungkin diadili,” pungkasnya. (aan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News