KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sedikitnya 200 warga terdampak proyek Bandara Kediri terancam kehilangan hak suaranya dalam Pilbup Kediri 2020. Alasannya, karena warga tersebut telah berpindah domisili, sehingga memungkinkan belum tercoklit oleh KPU.
Warga terdampak Bandara Kediri yang terancam kehilangan hak suara ini, menjadi temuan Bawaslu Kabupaten Kediri. Mereka masuk dalam peta kerawanan. Terkait temuan itu, Bawaslu sendiri sudah menyurati KPU.
Baca Juga: KPU Kediri Sukses Gelar Debat Publik Terakhir, Ketua KPU Ajak Masyarakat Tak Golput
"Kita memastikan mereka pada saat coklit harus tercoklit. Karena belum pada ngurus pindah KTP. KPU sudah kami surati secara resmi. Kami mengimbau kepada KPU, harus melakukan monitoring yang intensif terhadap coklit," ujar Ali Mashudi, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Kediri kepada wartawan, Kamis (6/8/2020).
Dari temuan awal Bawaslu, ratusan warga terdampak proyek Bandara Kediri tersebut telah berpindah domisili. Ada yang berpindah lintas desa, lintas kecamatan, bahkan ada yang berpindah tempat hingga lintas kabupaten.
Menanggapi temuan tersebut, Komisioner KPU Kabupaten Kediri Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Eka Wisnu Wardana mengatakan bahwa pihak KPU telah melakukan berbagai langkah penanganan untuk menjamin hak konstitusinya. Di antaranya dengan melakukan pendataan langsung di lapangan.
Baca Juga: Debat Publik Perdana Pilbup Kediri Seru, Ketua KPU: Silakan Pilih Mana yang Cocok
"Sebetulnya bukan temuan Bawaslu, tapi kami berdua. Dua hari lalu gerak ke sana, langsung memastikan datanya," ujar Eka Wisnu Wardhana.
Dari pendataan KPU, diketahui jumlah warga terdampak bandara yang pindah domilisi sedikitnya 200 orang. Terdiri dari warga Kecamatan Tarokan sebanyak 100 orang dan Kecamatan Grogol 100-an orang.
"Prinsipnya, KPU memfasilitasi hak pilih dan memastikan yang bersangkutan terdaftar dalam daftar hak pilih. Kita sudah himpun dan tau datanya. Akan kita tawari pilih di mana. Kalau pilih sesuai tempat dia tinggal nanti pakai Form A5 (pindah pilih). Kalau ingin kembali ya biasa," terang Eka.
Baca Juga: Sukseskan Pilkada, Olahraga Sarana Komunikasi Lintas Instansi, Pemkab Kediri Beri Apresiasi KPU
Sekadar untuk diketahui, proses pemutakhiran data pemilih Pilkada 2020 oleh KPU Kabupaten Kediri dimulai sejak 15 Juli hingga13 Agustus 2020 nanti. Hasil coklit minggu II, dari jumlah daftar pemilih: 1.308.864, jumlah pemilih yang sudah dicoklit sebesar 1.121.597 (85,6924 persen).
Jumlah KK yang telah dikunjungi oleh PPDP 455.921. Terdiri dari jumlah disabilitas sebanyak 2.743, jumlah pemilih belum perekaman 11.455, dan jumlah pemilih baru 31.602. Sementara jumlah TMS meninggal dunia 47.234.
Pemilih ganda 5.398, di bawah umur 41, pindah domisili 9.280, pemilih tidak dikenal 7.337, TNI 167, Polri 186, dan bukan penduduk 20.236, sehingga total TMS 89.879.
Baca Juga: KPU Tetapkan Paslon Dhito-Dewi dan Deny-Mudawanmah Sebagai Kontestan Pilkada Kabupaten Kediri 2024
KPU Kabupaten Kediri menargetkan coklit minggu III semua pemilih di Kabupaten Kediri telah selesai dicoklit, sehingga minggu IV bisa mulai fokus menyusun daftar pemilih. (uji/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News