KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Kediri melanjutkan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk tahun 2020. Melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemkab akan merehabilitasi sedikitnya 600 unit rumah tidak layak huni yang tersebar di 30 desa.
Bertempat di Kantor Desa Kwadungan, Kecamatan Ngasem, Dinas Perkim melakukan sosialisasi kepada masyarakat penerima BSPS tahun 2020. Program peningkatan perumahan swadaya ini menyasar masyarakat berpenghasilan rendah.
Baca Juga: Bagikan PTSL di Dua Desa, Pjs Bupati Kediri Imbau Warga Jaga Bidang Tanah Masing-Masing
Menurut Kepala Bidang Permukiman dan Perumahan, Ir. Herianto, M.M., pada tahun ini Kabupaten Kediri menerima alokasi sekitar 600 unit. Terdiri dari kategori T-1 sebanyak 155 unit, T0 344 unit, dan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebanyak 122 unit.
Melalui program BSPS ini Pemkab Kediri akan merehabilitasi rumah tidak layak huni dengan pemberian dana stimulan sebesar Rp. 17,5 juta. Dari dana tersebut, Rp. 15 juta berupa material dan sisanya Rp. 2,5 juta untuk ongkos tukang. Sementara keluarga penerima manfaat diwajibkan untuk menyediakan dana swadaya pembangunan dengan besaran sesuai kemampuan.
Baca Juga: Pemkab Kediri Raih Penghargaan Terbaik Keterbukaan Informasi Publik
Di Desa Kwadungan ada 14 warga penerima bantuan dari usulan awal sebanyak 20 orang. Sedangkan sisanya 6 orang telah menerima bantuan rehab dari program lain. Saat ini proses validasi masih dilakukan terhadap RTLH yang ada di Kabupaten Kediri. (adv/kominfo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News