327 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Kota Pasuruan Dapat Remisi

327 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Kota Pasuruan Dapat Remisi Kepala Lapas Kelas IIB Kota Pasuruan, Wahyu Indarto saat menyerahkan remisi kepada salah satu warga binaan secara simbolis.

KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 yang jatuh pada Senin 17 Agustus 2020, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Pasuruan mengadakan upacara pemberian remisi (pengurangan masa hukuman) umum tahun 2020.

Pemberian remisi ini diberikan kepada sejumlah narapidana dan anak secara virtual oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Republik Indonesia.

Baca Juga: Raih Penghargaan Kota Informatif, Pemkot Pasuruan Buktikan Komitmen Wujudkan Kota Terbuka

Kepala Lapas Kelas IIB Kota Pasuruan, Wahyu Indarto mengatakan, ada 327 warga binaan yang mendapatkan berkah remisi di moment HUT Kemerdekaan RI ke-75 Tahun 2020. Mereka mendapat remisi atau potongan masa tahanan, mulai 1 bulan hingga 5 bulan dari pemerintah.

Sementara Menkum HAM Yasonna H Laoly, dalam sambutan virtualnya menyampaikan bahwa remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik, dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Pemkot Pasuruan Gelar Upacara

Ada beberapa jenis remisi, di antaranya adalah remisi umum, khusus, tambahan, kemanusiaan, dan dasawarsa.

"Remisi umum adalah remisi yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus, seperti yang diberikan saat ini. Remisi merupakan bentuk dari penerapan dan pelaksanaan hak asasi manusia. Remisi adalah bagian dari hak warga binaan yang harus dihormati," terangnya.

Pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak terhadap warga binaan, tetapi sebagai bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan karena telah berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.

Baca Juga: Kota Pasuruan Perkuat Komitmen Antikorupsi lewat Sosialisasi dan Pakta Integritas DPRD

"Pemberian remisi ini bukan kebijakan yang hanya diprakarsai oleh Kemenkumham, tetapi juga merupakan rekomendasi dari PBB, Komnas HAM, dan lembaga HAM di dunia. Remisi juga tidak hanya dilaksanakan oleh sistem penjara di Indonesia, tetapi juga penjara di seluruh dunia," urainya.

Dalam kesempatan ini hadir jajaran Forkopimda Kota Pasuruan, Plt. Asisten Pemerintahan Kota Pasuruan, dan undangan lain. (ard/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO