Tak Pakai Masker, Warga Sumenep Bisa Didenda Rp 100 Ribu

Tak Pakai Masker, Warga Sumenep Bisa Didenda Rp 100 Ribu Kapolres Sumenep, AKBP Darman saat diwawancarai awak media.

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka memutus mata rantai kasus virus Corona, Kapolres Sumenep AKBP Darman akan menerapkan sanksi bagi warga yang kedapatan tak memakai masker, selama satu bulan ke depan.

Menurut AKBP Darman, penerapan sanksi ini menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Bahkan, sanksi bagi yang tak bermasker ini sudah diawali kepada anggotanya. Apabila ada yang tidak memakai masker, akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 100 ribu.

“Selama 1 bulan ke depan, dari tanggal 24 Agustus sampai 24 September, kita akan melakukan pendisiplinan pada masyarakat,” ungkapnya, Selasa (18/8).

Untuk tahap awal, kata Darman, pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat. Selama masa sosialisasi, warga yang tidak memakai masker akan mendapat sanksi sosial sekaligus diberikan masker.

"Kami akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat supaya tetap mengikuti peraturan protokol Covid-19," pungkasnya. (aln/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO