Kemenhub Gelar Konsultasi Publik Bandar Udara Baru Kabupaten Kediri

“Salah satu opsi adalah skema KPBU sebagai instrumen pembiayaan, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden No 38 tahun 2015 tentang KPBU dalam penyediaan infrastruktur. Skema tersebut memberikan ruang pengalokasian risiko yang proporsional kepada para pihak terlibat, guna menghasilkan bentuk layanan optimal kepada masyarakat,” jelasnya.

Ditambahkan oleh Nafhan, berdasarkan estimasi kebutuhan ultimate bandar udara ini membutuhkan lahan 450 hektar. Lahan tersebut tergolong besar, sehingga bandara ini diharapkan dapat menjadi satu kesatuan sistem pelayanan bandara di Jatim, khususnya menjadi bandara komplementer bandara Juanda.

“Saat ini pembangunan sudah masuk tahap finalisasi penyiapan dokumen proyek KPBU yang direncanakan akan diprakarsai oleh PT. Gudang Garam. Berdasar informasi, Gudang Garam saat ini telah mengupayakan penyediaan lahan 370 hektare untuk lahan bandara tahap satu,” tambahnya.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: