TUBAN, BANGSAONLINE.com - Carut marut dugaan penyelewengan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Tuban terus menggelinding bak bola salju.
Terbaru, jajaran Satreskrim Polres Tuban menetapkan Sekretaris Desa (Sekdes) Cempokorejo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Susilo Hadi Utomo, sebagai tersangka.
Baca Juga: Kades Temaji Dilaporkan ke Polisi
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Yoan Septi Hendri mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Sekdes Cempokorejo karena unsur-unsur hukumnya sudah terpenuhi setelah dilaksanakan gelar perkara oleh tim penyidik.
"Sudah ditetapkan tersangka setelah dilakukan gelar perkara," ujarnya saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Kamis (20/8)
Meski telah berstatus sebagai tersangka, namun pihaknya belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Karena, tim penyidik masih mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan bukti-bukti pendukung lainnya.
Baca Juga: Bawaslu Tuban Hentikan Perkara Penyaluran BPNTD Bertuliskan "Mbangun Deso Noto Kuto"
"Belum ditahan karena penetapannya baru kemarin. Pemanggilan terhadap tersangka akan dilakukan secepatnya," imbuhnya.
Sedangkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan.
Diketahui, kasus itu mencuat ketika sejumlah warga mengajukan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Namun, pengajuan mereka ditolak. Pasalnya, mereka sudah tercatat menerima program BPNT sejak 2018 silam.
Baca Juga: Bansos Beras Diharapkan Lanjut, Presiden Jokowi Janji Akan Bisiki Prabowo
Anehnya, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai alat untuk mengambil BPNT tidak pernah diterima oleh warga. Setelah ditelusuri, kartu yang berfungsi layaknya ATM itu disalahgunakan oleh tersangka.
Sedikitnya ada 46 warga Desa Cempokorejo yang menjadi korban kasus tersebut.
Karena merasa dirugikan, salah satu warga, Sri Tutik mengadu ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) setempat. Tak hanya itu, dirinya juga melapor ke Polres Tuban tentang adanya dugaan penyelewengan yang dilakukan Sekdes Cempokorejo.
Baca Juga: Duta Fest Jatim 2024, Bupati Lindra: Tularkan Semangat Gotong-royong pada Masyarakat
Selang beberapa hari kemudian, melalui kuasa hukumnya, Sekdes melaporkan balik warga dengan tuduhan penyebaran berita bohong, dan dugaan laporan palsu.
Namun yang janggal, Sekdes Cempokorejo tiba-tiba melakukan pengembalian dana senilai ratusan juta. Yaitu sekitar Rp 109 juta pada tahap pertama, dan Rp 30,36 di tahap kedua. Diduga, dana yang dikembalikan tersebut merupakan dana bantuan milik warga yang seharusnya masuk KKS dan bisa dibelanjakan untuk bantuan sembako dalam program BPNT. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News