SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya mendatangi perumahan-perumahan elit di Kota Pahlawan untuk melakukan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Sabtu (22/8). Penagihan itu dilakukan terutama bagi wajib pajak yang tagihannya di atas Rp 5 juta dan memiliki tunggakan di tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah BPKPD Kota Surabaya Anang Kurniawan mengatakan, penagihan itu lebih dikhususkan ke perumahan-perumahan elit dengan melibatkan Satpol PP. Menurutnya, hal ini merupakan bentuk dari peningkatan tindakan kepada pembayar pajak yang dinilai masuk dalam kategori kurang patuh.
Baca Juga: One Voice SMPN 1 Surabaya Raih Juara Dua Kategori Bergengsi di SWCF 2024
“Jadi, ada tiga kategori pembayar pajak. Di antaranya patuh, agak patuh, dan kurang patuh. Yang kita datangi tadi adalah yang termasuk kurang patuh,” kata Anang di sela-sela melakukan penagihan.
Ia menjelaskan, sebenarnya tahapan itu dilakukan setelah melewati beberapa tahapan yang dilakukan secara internal oleh BPKPD. Mulai dari pemberitahuan, imbauan, hingga penangihan. Oleh sebab itu, pada tahap ketiga, Anang melibatkan Satpol PP untuk membantu bersama-sama dalam melakukan penagihan. “Seluruh kawasan pasti ada. Namun kita prioritaskan yang besar-besar nilainya,” jelasnya.
Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan kepada Masyarakat sebagai Dampak Penyebaran Wabah Covid-19. Disebutkan, denda pajak dilakukan penghapusan, untuk pembayaran mulai dari 1 Agustus – 30 September 2020.
Baca Juga: SWCF 2024 Jadi Ajang Kenalkan Seni dan Budaya Surabaya ke Kancah Internasional
“Sebenarnya selama dua bulan ini masyarakat dapat memanfaatkan pembayaran. Karena saat ini ada pandemi Covid-19, maka ada kebijakan untuk pembebasan denda. Berlaku pembayarannya sampai 30 September saja. Jadi selama dua bulan,” lanjutnya.
Selain itu, Anang juga memparkan target PBB tahun 2020, yaitu sebesar Rp 1.307 miliar atau sama dengan Rp 1,3 triliun. Sedangkan realisasinya mulai dari Bulan Januari hingga saat ini masih di kisaran Rp 1.016 miliar atau sama dengan Rp 1,01 triliun. Oleh karena itu, Anang memastikan pihaknya akan terus gencar melakukan penagihan supaya target tersebut dapat dipenuhi.
“Tindakan seperti ini akan terus mengalir. Saya akan terus menggali data rumah maupun properti dengan nilai yang cukup besar. Agar sisa dari kekurangannya itu lekas terpenuhi,” urai dia.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Raih UHC Award 2024, Anggarkan Rp500 Miliar per Tahun untuk Warga Berobat Gratis
Di kesempatan yang sama, Anang meminta agar masyarakat dapat segera membayar PBB, terutama yang telah memiliki tunggakan selama beberapa tahun. Apalagi masyarakat juga telah menikmati berbagai macam fasilitas kota. Oleh karena itu, ia terus mengimbau agar masyarakat dapat membayar PBB secepat mungkin terutama dengan nominal yang dinilai cukup besar.
“Warga sudah menikmati fasilitas kota. Seperti kebersihan, keindahan, ketertiban, keamanan yang sudah difasilitasi oleh pemkot. Untuk itu mohon kerja samanya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Unit Pelaksanaan Terpadu Badan (UPTB) Surabaya III, Mohammad Sigit Kurniawan mengatakan hari ini ia bersama jajarannya berkeliling di perumahan elit dengan total 38 titik dalam satu hari ini. Ia pun memastikan upaya yang sama juga akan dilakukan secara masif di berbagai wilayah.
Baca Juga: Anak Anggota DPRD Surabaya Jadi Korban Jambret di Galaxy Mall
“Kecamatan Wiyung, Dukuh Pakis, Jambangan, Gayungan, Karang Pilang, kemudian Kecamatan Sawahan. Besok kita juga berkeliling di lokasi –lokasi yang berbeda supaya target PBB kita cepat terpenuhi,” pungkasnya. (ian/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News