Gara-Gara Sengketa Tanah, Kades Rengel Tuban Digugat Warganya

Gara-Gara Sengketa Tanah, Kades Rengel Tuban Digugat Warganya Suasana sidang di Pengadilan Negeri Tuban. (Suwandi/BangsaOnline)

TUBAN (BangsaOnline) - Kepala Desa Sawahan, Kecamatan Rengel, Tuban, Sunarto digugat oleh warganya bernama Masriyani (75) gara-gara masalah hak kepemilikan tanah seluas 500 meter persegi.

Informasi yang dihimpun BangsaOnline, tanah yang ditempati ibu rumah tangga itu adalah tanah negara. Namun, karena Masriyani merasa sudah menempati 35 tahun, Masriyani tak rela jika tanah tersebut diambil oleh pemerintah desa. Akibatnya, perkara tersebut pun dibawah ke meja hijau.

Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta

Kuasa hukum penggugat (Masriyani), Mochamad Saeri, SH ketika dikonfirmasi, Kamis (22/1) mengatakan, bahwa tanah seluas 500 meter persegi itu awalnya tanah milik negara. Namun sudah di kuasai Masriyani selama 35 tahun.

"Tanah tersebut sudah dikuasi bertahun-tahun sejak tahun 1979," terangnya.

Namun, lanjut Saeri Tanah tersebut sudah menjadi hak milik kliennya seluas 200 meter persegi. Sedangkan sisanya masih belum menjadi hak milik. Sebab, Masriyani tidak punya dana untuk mengajukan hak milik semua tanahnya seluas 500 meter persegi.

Baca Juga: Dibatasi Saat Lakukan Peliputan Sidang, Belasan Awak Media Geruduk Kantor PN Tuban

"Ibu Masriyani terkendala uang untuk mengajukan permohonan hak milik tanahnya, sehingga yang diajukan menjadi hak milik hanya 200 meter persegi," jelas Saeri.

Sementara itu, Maryanto, Kuasa hukum tergugat dari Badan Hukum Pemerintah Kabupaten Tuban menyampaikan bahwa sidang kali ini masih membacakan gugatan. Satu minggu lagi akan ada sidang lanjutan dan kita akan memberi jawaban terkait gugatan tersebut.

"Seminggu lagi kita akan memberi jawaban atas gugatan ini, untuk pertanyaan yang lebih lanjut nanti dulu mas ya," jelasnya secara singkat dan terburu-buru.

Baca Juga: Fakta Baru Sidang Kasus Ernawati di PN Tuban: Video Pengakuan Suratmi dan Sugianto Soal Uang Rp4,2 M

Sementara itu, sidang kasus tersebut berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Tuban yang mendatangkan penggugat dan tergugat. Namun penggugat tidak hadir hanya diwakili kuasa humumnya. Sedangkan tergugat Kepala Desa turut hadir dalam sidang tersebut yang didampingi kuasa hukum dari Pemerintah Tuban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO