Dikenal Licin, DPO Curanmor Lamongan Berhasil Ditangkap

Dikenal Licin, DPO Curanmor Lamongan Berhasil Ditangkap Tersangka saat menjalani pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Lamongan. foto: TRIWI YOGA/ BANGSAONLINE.com

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor berhasil ditangkap Satreskrim Polres Lamongan. Kasubag Humas Polres Lamongan AKP Djoko Bisono menyebutkan, DPO yang berhasil ditangkap yakni Aang Candra (37) warga Desa Latukan, Kecamatan Karanggeneng. Pelaku ditangkap petugas saat berada di warung kopi di kawasan Surabaya.

"Tersangka ini DPO kasus pencurian motor di area Sukodadi," katanya, Kamis (27/8/2020).

Baca Juga: Bobol 16 Alfamart dan 3 Indomaret, 2 Kuli Bangunan Diringkus Polres Lamongan

Lebih lanjut, Djoko menerangkan, penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Teguh (32), yang tak lain rekan Aang Candra. Teguh sudah ditangkap terlebih dahulu oleh pihak kepolisian pada awal Januari lalu, sementara Aang berhasil melarikan diri.

"Selama menjadi DPO, tersangka mengaku selalu berpindah-pindah tempat," lanjutnya

Ia mengungkapkan, aksi pencurian yang dilakukan oleh Aang dan Teguh ini terjadi pada Januari lalu di Kecamatan Sukodadi. Ketika itu, Kriswatin Marifah yang juga seorang dokter memarkirkan sepeda motor di depan rumahnya, dengan kunci masih terpasang dan langsung ditinggal masuk rumah.

Baca Juga: Nekat Maling Motor Saat Pagi Hari, Pria Asal Lumajang Ditangkap Lalu Diserahkan Warga ke Polisi

"Begitu keluar rumah, motor sudah lenyap dan korban kemudian melapor ke Mapolsek Sukodadi, dan pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Lamongan," ungkapnya. (yog/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO