LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Lamongan menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang kompak melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Aksi pasutri berinisial A.H (33) dan N.A (30) warga Desa Brengkok, Kecamatan Brondong ini sudah berlangsung selama kurang lebih dua tahun. Total, ada 25 motor yang sudah digasak keduanya.
Baca Juga: Polres Lamongan Amankan 11 Tersangka Pengedar Narkoba, 2 di antaranya Pasutri asal Surabaya
"Aksi pelaku ini tidak hanya di Lamongan, tapi juga dilakukan di Tuban dengan dua TKP," kata Kapolres Lamongan AKBP Harun, Selasa (8/9/2020).
Harun lebih jauh menjelaskan, tersangka dibekuk setelah adanya laporan salah satu warga yang mencurigai dua tersangka ini akan mencuri motor miliknya.
"Saat itulah, pengambangan kasus dilakukan aparat, dan menemukan 25 motor dan 2 unit sepeda gunung curian," lanjutnya.
Baca Juga: Pengiriman Ratusan Botol Miras Digagalkan Polsek Kabuh Jombang
Adapun modus yang digunakan dua tersangka ini tidak mudah dicurigai. Karena tersangka tidak menggunakan kunci T yang biasanya digunakan para bandit motor. Keduanya lebih memilih berkeliling mencari sasaran motor yang ditinggal pemiliknya, dengan kondisi kunci masih tertempel.
"Lalu suaminya turun mengambil motor, dan istrinya berganti mengendarai motor yang dibawa," jelasnya.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal 363 KUHP ayat 1, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Lamongan Ringkus 8 Pengedar Sabu dan Dobel L
Adanya pencuriaan motor yang kian banyak di Lamongan, Harun berpesan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak lalai saat memarkirkan kendaraan.
"Dan jangan beli motor yang bodong," imbaunya. (yog/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News