Anggota Polres Lamongan saat mengamankan barang bukti belasan botol miras jenis arak dari sebuah warung
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Sebuah warung di Pasar Jalan Papandayan, Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Lamongan, digerebek polisi karena menjual minuman keras saat Ramadan.
Dari lokasi, petugas menyita 13 botol arak ukuran 1,5 liter dan memproses pemiliknya dengan tindak pidana ringan (Tipiring), Sabtu malam (21/2/2026).
BACA JUGA:
- Baru Bebas, Residvis Kambuhan Dibekuk Polres Lamongan dengan 6 Gram Sabu
- Pickup Diduga Masuk Jalur Lawan, Pemotor Tewas dalam Kecelakaan Beruntun di Lamongan
- Polsek Sukodadi Tindaklanjuti Aduan Warga soal Pengemis yang Bawa Anak di Lamongan
- Razia Skala Besar di Babat, Polres Lamongan Amankan 21 Motor Knalpot Brong
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 22.10 WIB oleh jajaran Polres Lamongan setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110.
Warga resah dengan peredaran miras yang dinilai tidak menghormati umat Muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa.
Pamapta I Ipda Lucky Ardiansya bersama anggota piket fungsi dan personel Polsek Lamongan Kota langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.
“Tindak lanjut laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110, jajaran Polres Lamongan bergerak cepat mendatangi lokasi warung yang diduga menjual minuman keras di bulan suci Ramadan,” ujar Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, Minggu (22/2/2026).
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





