Anggota Polres Lamongan saat mengamankan barang bukti belasan botol miras jenis arak dari sebuah warung
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Sebuah warung di Pasar Jalan Papandayan, Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Lamongan, digerebek polisi karena menjual minuman keras saat Ramadan.
Dari lokasi, petugas menyita 13 botol arak ukuran 1,5 liter dan memproses pemiliknya dengan tindak pidana ringan (Tipiring), Sabtu malam (21/2/2026).
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 22.10 WIB oleh jajaran Polres Lamongan setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110.
Warga resah dengan peredaran miras yang dinilai tidak menghormati umat Muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa.
Pamapta I Ipda Lucky Ardiansya bersama anggota piket fungsi dan personel Polsek Lamongan Kota langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.
“Tindak lanjut laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110, jajaran Polres Lamongan bergerak cepat mendatangi lokasi warung yang diduga menjual minuman keras di bulan suci Ramadan,” ujar Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, Minggu (22/2/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 13 botol miras jenis arak. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan sebanyak 13 botol miras jenis arak dengan ukuran masing-masing 1,5 liter,” ungkapnya.
Pemilik warung kini harus menjalani proses hukum dengan prosedur Tipiring sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, sejumlah pengunjung yang kedapatan mengonsumsi miras di lokasi juga diberikan pembinaan dan imbauan.
“Anggota memberikan pembinaan dan imbauan kepada para pengunjung agar tidak mengulangi perbuatannya, terlebih di bulan suci Ramadan yang seharusnya dijaga kesuciannya,” ungkap Ipda Hamzaid.
Usai diberikan pengarahan, para pengunjung diminta membubarkan diri demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif. (van)














