LAMONGAN,BANGSAONLINE.com - Polres Lamongan mendalami laporan dugaan penyalahgunaan lahan sawah dilindungi (LSD) yang diduga dialihfungsikan menjadi kawasan perumahan oleh PT Ababil Group.
Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Rizky, mengatakan proses penanganan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
BACA JUGA:
- KPK Periksa Empat Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
- Polsek Brondong Lamongan Sita 1.022 Botol Miras dari Sebuah Warung, Mayoritas Arak Oplosan
- Pupuk Indonesia & Polres Lamongan Kawal Ketat Distribusi 195 Ribu Ton Pupuk Subsidi
- Tas Penjual Es Degan di Lamongan Diduga Digasak Pembeli Gadungan, Sejumlah Barang Berharga Raib
Pada tahap ini, penyidik masih mengumpulkan berbagai keterangan serta bahan informasi untuk memperjelas peristiwa yang dilaporkan.
“Pihak perusahaan sebenarnya sudah memenuhi undangan klarifikasi awal melalui perwakilan stafnya. Dalam pertemuan tersebut penyidik telah meminta sejumlah penjelasan terkait persoalan yang sedang ditangani,” ujarnya, Kamis (12/3/2026).
Meski demikian, penyidik menilai perlu meminta keterangan langsung dari pimpinan perusahaan guna memperdalam sejumlah hal yang masih memerlukan penjelasan.
“Kami menilai perlu adanya keterangan langsung dari pimpinan perusahaan agar beberapa hal yang masih perlu didalami bisa lebih jelas,” katanya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




