LAMONGAN,BANGSAONLINE.com - Polres Lamongan mendalami laporan dugaan penyalahgunaan lahan sawah dilindungi (LSD) yang diduga dialihfungsikan menjadi kawasan perumahan oleh PT Ababil Group.
Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Rizky, mengatakan proses penanganan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
Pada tahap ini, penyidik masih mengumpulkan berbagai keterangan serta bahan informasi untuk memperjelas peristiwa yang dilaporkan.
“Pihak perusahaan sebenarnya sudah memenuhi undangan klarifikasi awal melalui perwakilan stafnya. Dalam pertemuan tersebut penyidik telah meminta sejumlah penjelasan terkait persoalan yang sedang ditangani,” ujarnya, Kamis (12/3/2026).
Meski demikian, penyidik menilai perlu meminta keterangan langsung dari pimpinan perusahaan guna memperdalam sejumlah hal yang masih memerlukan penjelasan.
“Kami menilai perlu adanya keterangan langsung dari pimpinan perusahaan agar beberapa hal yang masih perlu didalami bisa lebih jelas,” katanya.
Rizky menambahkan, Satreskrim Polres Lamongan telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada pimpinan PT Ababil Group.
Selain itu, penyidik juga berencana memanggil sejumlah pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
Sementara itu, Ketua Lembaga Persatuan Pemburu Koruptor (LPPK), Afif Muhammad, selaku pelapor meminta agar Polres Lamongan menangani perkara tersebut secara transparan dan profesional.
“Kami akan terus mengawal proses penanganan kasus ini. Kami juga meminta penyidik memanggil instansi terkait, khususnya yang berperan dalam pemberian rekomendasi alih fungsi lahan sawah dilindungi,” tuturnya.
Menurutnya, instansi yang perlu dimintai keterangan antara lain Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lamongan.
Afif menegaskan pihaknya berharap kepolisian dapat bertindak tegas dengan meminta penjelasan kepada pihak terlapor yang diduga melakukan penyalahgunaan lahan sawah dilindungi untuk pembangunan perumahan. (van)















