LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Pemuda berinisal IS (23), Warga Desa Kembangan, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan harus berurusan dengan pihak berwajib akibat pencurian yang dilakukannya di rumah tetangganya sendiri.
Aksi pencurian tersebut dilakukan tersangka saat mengetahui korban pergi melaksanakan salat subuh berjemaah di musala setempat. Melihat kondisi rumah korban sepi, tersangka lalu melancarkan aksinya.
Baca Juga: Bobol 16 Alfamart dan 3 Indomaret, 2 Kuli Bangunan Diringkus Polres Lamongan
"Tersangka sudah tahu kalau kunci rumah korban ditaruh di bawah keset," ujar Kapolres Lamongan, AKBP Harun, Rabu (9/9/2020).
Kronologi penangkapan tersangka diawali dari dompet anak korban yang tersangka bawa dan diketahui oleh teman anak korban. Lalu korban melaporkan hal itu ke Polsek Sekaran untuk kemudian ditindaklanjuti.
Selang dua hari sejak aksi pencurian, pihak berwajib berhasil menangkap tersangka di sebuah warung saat sedang meminum minuman keras berupa arak.
Baca Juga: Nekat Maling Motor Saat Pagi Hari, Pria Asal Lumajang Ditangkap Lalu Diserahkan Warga ke Polisi
"Tersangka kita tangkap, dan ada padanya barang bukti uang tunai Rp 25.250.000 dan perhiasan emas seberat 14 gram," terangnya.
Ketika ditanya oleh Harun, tersangka mengaku uang hasil curian tersebut baru ia gunakan sebesar Rp 250 ribu untuk membeli minuman keras.
"Akibat ulahnya tersebut, tersangka ini kami jerat dengan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," tegasnya. (yog/zar)
Baca Juga: Nekat Gondol Kotak Amal, Bapak Dua Anak di Lamongan Diringkus Polisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News