Curi 14 Motor, Satreskrim Polres Lamongan Tembak Dua Pelaku Curanmor

Curi 14 Motor, Satreskrim Polres Lamongan Tembak Dua Pelaku Curanmor Kapolres Lamongan, AKBP Harun dan dua tersangka.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Keduanya tersangka itu juga terpaksa ditembak di salah satu kakinya karena berusaha kabur saat hendak ditangkap.

Pelaku Curanmor tersebut adalah NEP dan AQ, tersangka pencurian puluhan sepeda motor di Brondong, Paciran, dan Kabupaten Tuban. NEP sendiri merupakan warga Kampung Jompong, Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan. Sedangkan AQ, merupakan warga Dusun Panjungan, Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

Baca Juga: Bobol 16 Alfamart dan 3 Indomaret, 2 Kuli Bangunan Diringkus Polres Lamongan

“Setelah berhasil kita ringkus, kedua tersangka NEP dan AQ digiring ke Satreskrim Polres Lamongan untuk menjalani proses hukum," kata Kapolres Lamongan, AKBP Harun di Mapolres Lamongan, Rabu (14/5/2020) siang.

Harun mengungkapkan, terbongkarnya kasus dugaan pencurian sepeda motor tersebut berawal dari tersangka NEP yang berjalan kaki di Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong untuk mencari sasaran.

"Saat ia melihat sepeda motor yang diparkir di teras depan rumah kosong, NEP kemudian masuk ke teras rumah tersebut dan mengambil sepeda motor itu, lalu didorong sampai sekitar 25 meter ke arah Barat," ungkapnya.

Baca Juga: Nekat Maling Motor Saat Pagi Hari, Pria Asal Lumajang Ditangkap Lalu Diserahkan Warga ke Polisi

Selanjutnya, sepeda motor itu dibongkar deknya dengan obeng dan memotong kabel kunci kontaknya lalu disambung, sehingga mesin motor bisa hidup. "Setelah bisa distarter, sepeda motor itu kemudian dibawa oleh tersangka AQ yang selanjutnya untuk dijual," terangnya.

Menurutnya, setelah dilakukan pengembangan, dalam kurun waktu tahun 2018 hingga 2020, tersangka telah melakukan pencurian sebanyak 14 sepeda motor ber-TKP di Brondong, Paciran, dan Kabupaten Tuban.

"Akibat perbuatannya, kedua tersangka NEP dan AQ dijerat Pasal a363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (qom/zar) 

Baca Juga: Nekat Gondol Kotak Amal, Bapak Dua Anak di Lamongan Diringkus Polisi​

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO