GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada Serentak 2020 di KPU dibuka 4-6 September mendatang. Di Kabupaten Gresik, dipastikan ada dua bakal pasangan calon yang bakal running.
Untuk Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (Niat), dijadwalkan akan mendaftar pada Jumat, 4 September. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPD PDIP Jawa Timur, Deni Wicaksono.
Baca Juga: Bupati Gresik Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, Ketua PDIP Gresik: DPP Perintahkan Tegak Lurus
"Jadi, calon pasangan kepala daerah yang diusung PDIP akan ambil hari pertama pendaftaran, termasuk Niat," ungkap Deni didampingi kepada BANGSAONLINE.com saat menghadiri rapat kerja cabang khusus (Rakercabsus) PDIP Gresik, di Hotel Pesona, Minggu (23/8) lalu.
Senada dikatakan Ketua DPD Golkar Gresik, Ahmad Nurhamim. "Insya Allah, tanggal 4 Niat mendaftar. Niat yes," kata Nurhamim kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (28/8).
Sementara Ketua Tim Pemenangan Pasangan Moh. Qosim-Asluchul Alif (QA), Imron Rosyadi mengungkapkan, bahwa pihaknya tengah mencari hari baik untuk mendaftar di KPU. "Masih dicari hari baik Mas," katanya.
Baca Juga: Bupati Gresik Ikut Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, Anha: Dia Bupati Golkar
Disinggung soal kelengkapan syarat pencalonan, Imron memastikan telah siap. "Sudah diurus oleh tim bidang pemberkasan Mas. Pokoknya on progress," terangnya.
Merujuk ketentuan KPU, pasangan calon kepala daerah yang mendaftar di KPU harus melengkapi syarat pencalonan dan calon.
Pertama, syarat pencalonan. Syarat ini di antaranya meliputi kendaraan yang dipakai paslon, melalui jalur partai atau independen (perorangan). Jika pakai jalur partai, maka minimal harus mengantongi dukungan parpol dengan jumlah 10 kursi di DPRD yang dibuktikan dengan surat persetujuan dari DPP Parpol yang diteken oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal serta bermaterai.
Baca Juga: Digelar 26 Februari, Tempat Pelantikan Gus Yani-Bu Min Tunggu Hasil Rapat dengan Gubernur
Sementara jika paslon perseorangan, di antara syarat yang disiapkan adalah data bukti dukungan dari masyarakat.
Kemudian, kedua syarat calon di antaranya meliputi data individu masing-masing calon sebagaimana tertuang di dalam BB1 dan BB2.
Pada BB1 dan BB2 memuat data pribadi masing-masing calon seperti umurnya, tingkat pendidikannya, status seperti anggota DPR, DPRD, ASN, TNI, Polri, dan lainnya. Kemudian, SKCK, keterangan tak terlibat kasus hukum dari pengadilan, LHKPN, dan lainnya. (hud)
Baca Juga: PDIP Gresik Gelar Tasyakuran Jelang Pelantikan Gus Yani - Bu Min 17 Februari Mendatang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News