Dorong Minat Warga Bersepeda, Pemkot Surabaya Siapkan Layanan Bike Sharing Gowes

Dorong Minat Warga Bersepeda, Pemkot Surabaya Siapkan Layanan Bike Sharing Gowes Ilustrasi para pesepeda warga Kota Surabaya. (foto: ist).

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemkot melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tengah menyiapkan layanan Bike Sharing  sebagai alternatif sarana transportasi jarak pendek, sehat, dan tidak menimbulkan polusi udara. Layanan berbasis aplikasi ini diharapkan semakin mendorong minat warga untuk memakai sepeda.

Kepala Dishub Kota , Irvan Wahyudrajat mengatakan, rencananya layanan ini akan di-launching pada pertengahan bulan September 2020. Pada tahap awal, Dishub bakal menyediakan sebanyak 100 unit sepeda angin. “Layanan bike sharing beroperasi mulai pukul 06.00 hingga pukul 20.00 WIB,” kata Irvan, Selasa (1/9/2020).

Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas

Irvan menjelaskan bahwa layanan Bike Sharing ini berupa sepeda angin dan bukan sepeda listrik. Sarana sepeda juga dilengkapi dengan alat pelacak (GPS), serta menggunakan scan QR code untuk membuka gembok sepeda. Namun, sepeda ini juga dilengkapi dengan kunci manual setelah selesai pemakaian. “Sepeda menggunakan ban mati dan terdapat keranjang untuk tempat barang,” kata dia.

Tak hanya menyediakan layanan Bike Sharing , Dishub juga melengkapi dengan fasilitas lokasi parkir sepeda. Lokasinya pun berada pada beberapa titik strategis di Kota . Di antaranya, simpul transportasi dan terintegrasi dengan angkutan umum lainnya, kantor pemerintahan, taman, gedung parkir, terminal, halte, dan fasilitas umum.

Selain itu, fasilitas lokasi parkir sepeda juga disiapkan tidak terlalu jauh dengan halte bus, serta tidak menghalangi lalu lintas pejalan kaki dan pengguna trotoar lainnya. Bahkan, lokasinya juga berada pada rute jalur sepeda di Kota Pahlawan.

Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah

Bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini, wajib mengikuti beberapa ketentuan yang ditetapkan. Pertama, penggunaan dan pengembalian sepeda harus berada pada lokasi parkir sepeda yang telah ditentukan. Kedua, penyewaan sepeda berbasis aplikasi dengan menggunakan scan QR code untuk membuka gembok sepeda. “Ketiga, pengguna harus memiliki saldo awal minimal Rp 50 ribu pada aplikasi ,” ujar Irvan.

Di samping itu pula, Irvan mengungkapkan bahwa layanan ini nantinya akan dikenakan tarif sewa sepeda sesuai dengan aplikasi. Namun selama masa sosialisasi, penyewaan sepeda bersifat gratis. “Untuk menjaga ketertiban, maka secara bertahap akan dikenakan denda bagi pengguna yang tidak mengembalikan sepeda pada lokasi parkir sepeda yang telah ditentukan,” jelasnya.

Sementara untuk tahap awal, Dishub menyiapkan 25 lokasi parkir sepeda yang tersebar di beberapa titik Kota , yakni Jl. Tunjungan dekat Halte Siola, Gedung Parkir Genteng Kali, Jl. Wijaya Kusuma, Jl. Jimerto, Depan Taman Surya, Depan Grahadi atau Balai Pemuda, Jl. Basuki Rahmat dekat Halte Tunjungan Plaza, akses samping KFC Basuki Rahmat, Jl. Basuki Rahmat dekat Halte Basuki Rahmat (Hotel Bumi), Taman Bungkul, Terminal Intermoda Joyoboyo (TIJ), serta depan Kebun Binatang (KBS).

Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya

Di samping itu, terdapat pula di Taman Bambu Runcing Sisi Timur, depan Delta Plaza, dekat Halte Dukuh Menanggal, dekat Halte Graha Pena, dekat Halte Royal Plaza, Jl. Mayjend Sungkono dekat Halte Vida, Gedung Park & Ride Mayjend Sungkono, Jl. Mayjend Jonosewojo dekat perkantoran/ruko, Tempat Parkir Adityawarman, Jl. Gubeng dekat Taman Lansia, Jl. Sulawesi dekat Taman Persahabatan, Tempat Parkir Lapangan Hoki, dan depan Stasiun Gubeng Lama.

Irvan menambahkan bahwa Dishub tak hanya menyiapkan layanan Bike Sharing beserta titik lokasi parkir sepeda. Namun, pihaknya juga menempatkan petugas di setiap tempat parkir sepeda itu. Nantinya, layanan sewa sepeda ini hanya diberikan bagi konsumen yang mengenakan masker.

“Kita juga menyediakan hand sanitizer di setiap tempat parkir sepeda dan membuat panduan penggunaan sepeda bike sharing yang berkeselamatan sebagai bentuk imbauan atau perlindungan konsumen,” pungkasnya. (ian/zar)

Baca Juga: Hearing Lanjutan soal RHU dan Efek Pengendara Mabuk, DPRD Surabaya Soroti SOP, Perizinan, dan Pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO