BangsaOnline-BangsaOnline-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Deputi Pencegahan Johan
Budi SP mengaku tak mempermasalahkan laporan terhadap Adnan Pandu Praja
ke Bareskrim Mabes Polri.
Wakil Ketua KPK itu dilaporkan atas
perampokan perusahaan dan kepemilikan saham secara ilegal di PT Desy
Timber di Berau, Kalimantan Timur, siang tadi (Sabtu, 24/1).
"Melaporkan siapa, terkait tentang apa itu, hak nya setiap warga negara ya," terang Johan Budi.
Johan
tak menampik bahwa laporan tersebut merupakan serangan lagi terhadap
KPK. Apalagi, pelaporan terhadap Pandu itu sangat berdekatan dengan
penangkapan terhadap Bambang Widjojanto.
Bahkan, Johan menduga Komisioner KPK lainnya, seperti Zulkarnain juga akan bernasib sama.
"Sekarang
pak Pandu, mungkin nanti akan pak Zul, mungkin nanti siapa lain, tapi
itu hak setiap orang berdasarkan fakta jangan punya tujuan tertentu
apalagi untuk lumpuhkan KPK," tandasnya.
Bagaimana respon istana melihat pelaporan dua pimpinan KPK dalam waktu yang berdekatan ini?
Menurut
Seskab Andi Widjojanto, Presiden Jokowi sudah memberi titah agar Polri
hati-hati dalam memproses laporan masyarakat. Jokowi mewanti-wanti agar
semuanya betul-betul berpatokan pada hukum bukan proses politik atau
ajang balas dendam.
"Presiden memerintahkan kepada Polri agar
proses hukumnya berjalan dengan aturan hukum yang ada. Tidak ada manuver
lain selain patokan aturan hukum," kata Andi di Setneg, Jakarta, Sabtu
(24/1/2015).
Jokowi, lanjut Andi, juga akan mempersiapkan agar kinerja KPK dalam memberantas korupsi tidak akan terganggu dengan kondisi ini.
"Presiden
akan menyiapkan langkah yang menjamin KPK tetap akan bisa menjalankan
fungsinya mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN," tandasnya.
Sebelum
Adnan Pandu Praja, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto juga dipolisikan
atas dugaan mengarahkan saksi dengan keterangan palsu dalam persidangan
di Mahkamah Konstitusi. Bambang dilaporkan oleh politikus PDIP, Sugianto
Sabran.
Baca Juga: Novel Baswedan Duga Keterkaitan Elite Tertentu dalam Kasus Harun Masiku
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News