LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Lamongan melakukan penggeledahan dan penyitaan berkas dugaan penyelewengan dana desa (DD) di Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan.
"Tim Penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Lamongan melakukan penggeledahan dan penyitaan berkas terkait dugaan penyalahgunaan dana desa tahun 2019 dan dana Bumdes Desa Sumberjo Kecamatan Pucuk," ujar Subhan, Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Selasa (8/9/2020).
Baca Juga: Pisah Sambut Kajari Lamongan, Bupati Yuhronur Minta Perkuat Sinergi dan Kolaborasi
Ia menjelaskan bahwa dari penggeledehan itu, tim penyidik berhasil mengamankan berkas-berkas terkait kegiatan DD di Desa Sumberejo. "Kita menyita beberapa berkas, terkait dugaan penyalahgunaan DD," ujarnya.
Ditambahkannya, kegiatan penggeledahan dan penyitaan di Kantor Kecamatan Pucuk yang berakhir pada pukul 10.45 WIB itu, disaksikan langsung oleh Camat Pucuk, Dedy dan para pegawai setempat.
"Saat penggeledahan dan penyitaan berkas disaksikan langsung oleh camat dan juga para pegawai," terangnya.
Baca Juga: Kejaksaan Kawal Proyek Infrastruktur Jalan Senilai Rp200 Miliar di Lamongan
Sementara itu, Camat Pucuk, Dedy Dian Ali membantah adanya penggeledahan di kantor Desa Sumberejo. Namun ia membenarkan kalau ada petugas yang melakukan penyitaan sejumlah berkas DD di Desa Sumberejo.
"Tidak penggeledahan, hanya mencari data soal penggunaan DD di Desa Sumberejo," ujarnya singkat. (qom/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News