BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Selama masa karantina di Klaster Ponpes Darussalam Blokagung, Pemkab Banyuwangi menerapkan suatu protokol penanganan limbah secara khusus untuk menghindari penyebaran virus.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuwangi, Husnul Chotimah mengatakan, sampah dan limbah infeksius yang dihasilkan selama karantina, baik dari para santri di dalam ponpes, aktivitas tenaga kesehatan, hingga para relawan di dapur umum harus ditangani dengan protokol khusus. "Hal tersebut dilakukan untuk menghindari penyebaran virus," ujar Husnul, Rabu (9/9/2020).
Baca Juga: Pemkot Kediri Studi Tiru Layanan Aduan 112 dan SP4N LAPOR! ke Pemkab Banyuwangi
Limbah tersebut terdiri dari limbah cair dan limbah padat rumah tangga maupun limbah padat berbahaya atau yang biasa disebut dengan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun).
Husnul menjelaskan, limbah cair yang dimaksud adalah limbah yang dihasilkan oleh toilet umum portable yang disediakan bagi relawan di dapur umum maupun bagi petugas kesehatan. Sedangkan limbah padat rumah tangga, berupa sampah yang dihasilkan oleh dapur umum seperti sisa bahan bahan masak, kertas, kantung plastik, dan sebagainya.
"Untuk limbah cair dan limbah padat rumah tangga ini, diambil setiap hari oleh petugas kami dan dibawa ke TPA. Jumlahnya satu hari biasanya mencapai satu kontainer atau 8 meter kubik,” jelasnya.
Baca Juga: Bupati Banyuwangi Gelar Halalbihalal Bersama Ribuan Pegawai Pemerintah
Ia menerangkan, sementara limbah padat B3 adalah limbah yang dihasilkan oleh aktivitas tenaga medis, contohnya masker, APD, sarung tangan, dan sebagainya. Termasuk limbah yang dihasilkan oleh aktivitas santri, seperti boks makanan konsumsi para santri dan sisa makanan yang ada di dalamnya, juga dikategorikan limbah infeksius.
"Untuk menangani semua limbah B3 tersebut, kami menggandeng pihak ketiga yang memiliki sertifikasi untuk pengelolaan limbah B3 dari Kementerian Kesehatan," terangnya.
Pasalnya, kata Husnul, hingga saat ini pihaknya belum memiliki alat insenerator 800 derajat untuk mengelola limbah B3. "Limbah B3 sendiri wajib diolah dengan alat tersebut untuk menghindari adanya penyebaran penyakit maupun unsur berbahaya dari limbah tersebut," ucapnya.
Baca Juga: Dongkrak Pencatatan KI Komunal, Kemenkumham Gandeng Pemkab Banyuwangi-Dewan Kesenian Blambangan
Menurutnya, berakhirnya virus corona tidak hanya dengan dibuktikan dengan negatifnya seluruh masyarakat Indonesia. Hal yang paling penting adalah penanganan limbah Covid-19 tersebut.
"Misal sudah tidak ada yang positif, tapi limbah tidak cepat ditangani virus itu aktif dan bisa menularkan ke orang," pungkasnya. (guh/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News