Paripurna DPRD, Plt. Wali Kota Pasuruan Sampaikan Nota Keuangan Raperda P-APBD TA 2020

Paripurna DPRD, Plt. Wali Kota Pasuruan Sampaikan Nota Keuangan Raperda P-APBD TA 2020 Plt. Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo, S.T. saat menyerahkan nota keuangan P-APBD 2020.

KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - DPRD Kota Pasuruan menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, Rabu (09/09). Rapat Paripurna diselenggarakan tetap dengan memerhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk menanggulangi penyebaran virus corona.

Kegiatan ini menjadi agenda rutin yang wajib dilaksanakan oleh Kepala Daerah kepada DPRD dalam rangka akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang diatur oleh Undang-Undang.

Rapat Paripurna dihadiri oleh berbagai unsur pemangku kepentingan. Di antaranya, Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Pasuruan, Kapolres, Dandim 0819, Kepala Pengadilan Negeri, Kajari, Komandan Yon Zipur 10 Kostrad, Sekda, dan Perwakilan Kepala OPD. 

Dalam paparannya, Plt. Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo, S.T. mengatakan bahwa pembahasan Raperda Perubahan APBD tahun Anggaran 2020 merupakan wujud nyata komitmen bersama untuk selalu meningkatkan kinerja pemerintahan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.

"Kita ketahui bersama kondisi ekonomi global dan nasional tahun ini diperkirakan akan menghadapi hambatan, sehingga akan mengganggu pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Pertumbuhan ekonomi di Indonesia telah mengalami pelambatan dikarenakan beberapa faktor," paparnya.

"Salah satunya faktor yang mempengaruhi kondisi ekonomi Indonesia hingga pertengahan tahun ini adalah adanya pandemi Corona atau yang lebih dikenal dengan Covid-19 yang juga turut menyebabkan ketidakpastian ekonomi global," terang Teno.

Lebih lanjut dikatakan, kondisi pandemik Covid-19 memukul sektor perekonomian rakyat. Antara lain jasa sektor perhotelan, restoran, rumah makan, katering, hiburan, angkutan, dan usaha-usaha yang lainnya mengalami penurunan okupansi dan omzet, bahkan ada yang mengalami kebangkrutan.

"Berdasarkan kondisi tersebut, maka Pemerintah Kota Pasuruan bersama dengan DPRD Kota Pasuruan telah membuat nota kesepakatan sebagai dasar penyusunan perubahan APBD Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2020 sebagaimana tertuang dalam Kebijakan umum Perubahan APBD Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2020 dengan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2020," paparnya.

"Melihat kondisi ekonomi daerah dan nasional serta memperhatikan realisasi APBD Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2020, serta mempertimbangkan kondisi masyarakat masih dalam masa pandemik Covid-19," pungkasnya. (ard)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO