BangsaOnline-Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi, Abdullah Hehamahua,
berharap Komisaris Jenderal Budi Gunawan untuk mundur dari jabatan
Kepala Lembaga Pendidikan Polri. Kata Abdullah, sikap jantan Wakil Ketua
KPK Bambang Widjojanto yang sudah menyatakan mundur, harus dicontoh
juga oleh Komjen Budi.
"Kalau memang Pak BG juga merasa punya
jiwa besar sebagai perwira, seharusnya beliau juga nonaktif dan
mengundurkan diri. Supaya jantan dan semua bisa berjalan sesuai aturan
yang ada," ujar Abdullah di Gedung KPK, Senin 26 Januari 2015.
Abdullah
juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan Keputusan
Presiden (Keppres) perihal status Bambang Widjojanto. Sebab, tanpa
keputusan yang jelas terhadap Bambang akan dapat menghambat kinerja KPK.
"Kalau
memang Pak BW tersangka, segera terbitkan Keppres penonaktifan. Tapi
kalau merasa bahwa itu direkayasa, maka segera juga terbitkan SP3
(penghentian penyidikan)," kata Abdullah.
Merujuk ke
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang KPK, kata dia, yang dilakukan
Bambang sudah tepat. Bila pimpinan KPK dinyatakan tersangka, memang
seharusnya mengundurkan diri. "Dan Pak BW sudah menunjukkan itu,"
katanya.
Terkait dengan jumlah pimpinan KPK yang semakin sedikit, menurut Hehamahua, secara prinsip tidak menjadi masalah. Kata dia, Standard Operating Procedure (SOP) dalam KPK, minimal unsur pimpinan KPK adalah tiga orang.
"Ketentuan
undang-undang minimal ada tiga pimpinan di KPK. Oleh karena itulah,
maka Jokowi harus mengambil tindakan tegas," kata Abdullah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News