BANGSAONLINE.com - KPK mendalami keuntungan PT Brantas Abipraya dari proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017-2019. Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan mantan Direktur Operasi I PT Brantas Abipraya periode 2015-2020, Syarif.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengetahui profit proyek yang dikerjakan melalui kerja sama operasi (KSO).
“Penyidik mendalami keterangan saksi terkait profit proyek yang diterima PT Brantas Abipraya,” ujarnya, Kamis (2/7/2026).
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menambahkan pemeriksaan ini bertujuan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
“Penyidik sedang menyelesaikan berkas perkaranya untuk kita lakukan pelimpahan ke JPU karena memang ini perkaranya sudah lama dan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK sudah keluar,” katanya.
Perkara tersebut telah disidik sejak September 2023. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya menyelesaikan perhitungan kerugian negara yang mencapai Rp35,7 miliar.
KPK kini menuntaskan pemberkasan perkara dengan fokus pada pembuktian unsur pidana sekaligus pemulihan kerugian negara (asset recovery).
“Tim penyidik juga lebih difokuskan selain pada pemenuhan unsur-unsur alat bukti dan unsur pasal, bagaimana asset recovery sehingga kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek itu dapat dikembalikan ke negara,” ucap Taufik. (rom)










